Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 Desember 2021 | 15:44 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anaknya.

Pelaku berinisial H ditangkap setelah sempat kabur usai melakukan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan H.

"Benar, yang bersangkutan ditangkap di wilayah Aceh," katanya, kepada SuaraSumut.id, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Konflik Doddy Sudrajat dengan Faisal, Ayah Ayu Ting Ting Dibawa-bawa

Namun demikian, Hadi belum mau merinci kronologi penangkapan dan motif H melakukan perbuatannya.

Pasalnya, petugas bersama H masih dalam perjalanan dari Aceh untuk dibawa ke Mapolres Sergai guna diproses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku masih dalam perjalanan. Nanti akan dirilis," katanya.

Informasi dihimpun, kasus itu menjadi perhatian setelah ibu korban mengunggah kasus itu di media sosial. Kasus itu dilaporkan ke Polres Sergai dengan nomor STTLP/97/V/2021/SU/RES SERGAI.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Gestur Jokowi saat Pidato: Latihan Berjam-jam agar Terlihat Serius

Load More