Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 09 Desember 2021 | 18:05 WIB
Polisi menginterogasi pelaku kasus sabu. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pengedar sabu di SPBU Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kedua pelaku adalah penarik becak motor (parbetor) berinisial NPL (40) dan mekanik motor berinisial YPNH (23).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi transaksi narkoba di SPBU. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Sekitar pukul 23.30 WIB, pada saat kedua pelaku bertransaksi petugas menangkap keduanya," kata Riko, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN Polri

Pelaku mengaku menyimpan barang bukti narkoba di dalam mobil yang berada tak jauh dari rumah YPNH.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 11,4 kg sabu di lantai jok depan mobil," katanya.

Salah satu pelaku NPL mengaku, nekat terlibat bisnis haram karena tergiur cuan puluhan juta rupiah. Pendapat sebagai Parbetor dan mekanik dirasa mereka gak mencukupi.

"Saya diupah Rp 20 juta (mengedarkan sabu), barang dari Tanjung Balai, mau diedarkan di Medan," katanya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 115 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Keluarga Ojol yang Diduga Tewas Ditusuk Nilai Kematian Korban Janggal

Kontributor : M. Aribowo

Load More