SuaraSumut.id - Polda Sumut dan Polres jajaran mencatat, ada 826 laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang 2021.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Minggu (12/12/2021).
"Total ada 826 kasus kekerasan dan pelecehan anak. Untuk kasus pelecehan seksual yang korbannya anak kandung ada 21 kasus," kata Hadi.
Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak kandung yang masuk ke Polrestabes Medan ada tiga kasus, Polres Langkat tiga kasus, Polres Deli Serdang dua kasus.
Kemudian Polres Simalungun satu kasus, Polres Labuhanbatu satu kasus, Polres Asahan satu kasus, dan Polres Serdang Bedagai satu kasus.
"Untuk Polres Dairi, Polres Tapanuli Tengah, Polres Toba, Polres Batubara dan Polres Tanjung masing-masing satu kasus. Sedangkan Polres Tapanuli Selatan dua kasus," katanya.
Laporan kasus kekerasan dan pelecehan anak terbanyak berada di Polrestabes Medan.
Sejak Januari hingga 9 Desember 2021 terdapat 124 laporan kasus.
Lalu Polres Labuhanbatu dengan 72 laporan kasus, Polres Simalungun di 68 laporan kasus, Polres Deli Serdang 62 laporan kasus, Polres Langkat 50 laporan kasus, Polres Tapsel 48 laporan kasus.
Dari 826 kasus, kata Hadi, saat ini ada 269 kasus masuk dalam penangan tahap kedua dan di SP3 ada 162 Kasus.
Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Dikaruniai Anak Laki-Laki
"Yang dihentikan penyelidikannya 20 kasus. Sudah dilakukan penyelidikan namun tidak cukup bukti," ungkapnya.
Hadi mengatakan, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak termasuk dalam kasus prioritas yang tangani Polda Sumut dan Polres jajaran.
Dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan, kata Hadi, pihaknya tidak pernah mendiamkan atau pembiaran terkait lapotan yang disampaikan masyarakat.
"Kita selalu serius dalam menangani laporan dari masyarakat. Jadi tidak ada kata pembiaran dalam penanganannya," kata Hadi.
Penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan informasi yang jelas dari korban dan saksi terkait kasus yang dilaporkan.
"Tentunya dalam meminta keterangan korban membutuhkan waktu. Dalam kasus ini pihak kepolisian juga melakukan trauma healing kepada si korban. Bukan hal yang mudah bagi korban yang telah melalui masa sulit dan harus menceritakan kejadian yang memilukan baginya," jelas Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap