SuaraSumut.id - Polda Sumut dan Polres jajaran mencatat, ada 826 laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang 2021.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Minggu (12/12/2021).
"Total ada 826 kasus kekerasan dan pelecehan anak. Untuk kasus pelecehan seksual yang korbannya anak kandung ada 21 kasus," kata Hadi.
Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak kandung yang masuk ke Polrestabes Medan ada tiga kasus, Polres Langkat tiga kasus, Polres Deli Serdang dua kasus.
Kemudian Polres Simalungun satu kasus, Polres Labuhanbatu satu kasus, Polres Asahan satu kasus, dan Polres Serdang Bedagai satu kasus.
"Untuk Polres Dairi, Polres Tapanuli Tengah, Polres Toba, Polres Batubara dan Polres Tanjung masing-masing satu kasus. Sedangkan Polres Tapanuli Selatan dua kasus," katanya.
Laporan kasus kekerasan dan pelecehan anak terbanyak berada di Polrestabes Medan.
Sejak Januari hingga 9 Desember 2021 terdapat 124 laporan kasus.
Lalu Polres Labuhanbatu dengan 72 laporan kasus, Polres Simalungun di 68 laporan kasus, Polres Deli Serdang 62 laporan kasus, Polres Langkat 50 laporan kasus, Polres Tapsel 48 laporan kasus.
Dari 826 kasus, kata Hadi, saat ini ada 269 kasus masuk dalam penangan tahap kedua dan di SP3 ada 162 Kasus.
Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Dikaruniai Anak Laki-Laki
"Yang dihentikan penyelidikannya 20 kasus. Sudah dilakukan penyelidikan namun tidak cukup bukti," ungkapnya.
Hadi mengatakan, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak termasuk dalam kasus prioritas yang tangani Polda Sumut dan Polres jajaran.
Dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan, kata Hadi, pihaknya tidak pernah mendiamkan atau pembiaran terkait lapotan yang disampaikan masyarakat.
"Kita selalu serius dalam menangani laporan dari masyarakat. Jadi tidak ada kata pembiaran dalam penanganannya," kata Hadi.
Penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan informasi yang jelas dari korban dan saksi terkait kasus yang dilaporkan.
"Tentunya dalam meminta keterangan korban membutuhkan waktu. Dalam kasus ini pihak kepolisian juga melakukan trauma healing kepada si korban. Bukan hal yang mudah bagi korban yang telah melalui masa sulit dan harus menceritakan kejadian yang memilukan baginya," jelas Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS