SuaraSumut.id - Polda Sumut dan Polres jajaran mencatat, ada 826 laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang 2021.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Minggu (12/12/2021).
"Total ada 826 kasus kekerasan dan pelecehan anak. Untuk kasus pelecehan seksual yang korbannya anak kandung ada 21 kasus," kata Hadi.
Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak kandung yang masuk ke Polrestabes Medan ada tiga kasus, Polres Langkat tiga kasus, Polres Deli Serdang dua kasus.
Kemudian Polres Simalungun satu kasus, Polres Labuhanbatu satu kasus, Polres Asahan satu kasus, dan Polres Serdang Bedagai satu kasus.
"Untuk Polres Dairi, Polres Tapanuli Tengah, Polres Toba, Polres Batubara dan Polres Tanjung masing-masing satu kasus. Sedangkan Polres Tapanuli Selatan dua kasus," katanya.
Laporan kasus kekerasan dan pelecehan anak terbanyak berada di Polrestabes Medan.
Sejak Januari hingga 9 Desember 2021 terdapat 124 laporan kasus.
Lalu Polres Labuhanbatu dengan 72 laporan kasus, Polres Simalungun di 68 laporan kasus, Polres Deli Serdang 62 laporan kasus, Polres Langkat 50 laporan kasus, Polres Tapsel 48 laporan kasus.
Dari 826 kasus, kata Hadi, saat ini ada 269 kasus masuk dalam penangan tahap kedua dan di SP3 ada 162 Kasus.
Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Dikaruniai Anak Laki-Laki
"Yang dihentikan penyelidikannya 20 kasus. Sudah dilakukan penyelidikan namun tidak cukup bukti," ungkapnya.
Hadi mengatakan, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak termasuk dalam kasus prioritas yang tangani Polda Sumut dan Polres jajaran.
Dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan, kata Hadi, pihaknya tidak pernah mendiamkan atau pembiaran terkait lapotan yang disampaikan masyarakat.
"Kita selalu serius dalam menangani laporan dari masyarakat. Jadi tidak ada kata pembiaran dalam penanganannya," kata Hadi.
Penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan informasi yang jelas dari korban dan saksi terkait kasus yang dilaporkan.
"Tentunya dalam meminta keterangan korban membutuhkan waktu. Dalam kasus ini pihak kepolisian juga melakukan trauma healing kepada si korban. Bukan hal yang mudah bagi korban yang telah melalui masa sulit dan harus menceritakan kejadian yang memilukan baginya," jelas Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya