SuaraSumut.id - Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Para tersangka adalah warga sipil inisial MS dan pensiunan pegawai BPN inisial M. Sementara pegawai BPN inisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, KW dan W.
Demikian dikatakan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, melansir Antara, Rabu (15/12/2021).
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi Rian.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/0613/X/2020/Bareskrim pada tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor RA selaku Direktur PT Salve Veritate.
Pekara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04931/Cakung seluas 77.852 meter persegi atas nama Abdul Malik yang diduga dilakukan oleh inisial JY dan kawan-kawan (Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta).
Pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka karena terlibat dalam membuat Surat Keterangan Lurah yang isinya tidak benar atau palsu.
"Surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK pembatalan SHGB PT Salve Varitate," katanya.
"RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat bedasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Ibu Ini Tawar Harga Nggak Wajar, Kisahnya Sampai Dijadikan Judul Sinetron oleh Warganet
Penyidik lalu mengembangkan kasus itu berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021.
Berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 orang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka
-
Kasus Mafia Tanah Di Cakung, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka
-
Sempat Dibebaskan, Mafia Tanah di Bekasi Kembali Diringkus Kejari
-
Wakil Ketua MPR: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum, Agar Tidak Jadi Mangsa Mafia Tanah
-
Sepanjang 2021 Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan dengan 100 Ribu Lebih Kasus
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat