SuaraSumut.id - Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Para tersangka adalah warga sipil inisial MS dan pensiunan pegawai BPN inisial M. Sementara pegawai BPN inisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, KW dan W.
Demikian dikatakan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, melansir Antara, Rabu (15/12/2021).
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi Rian.
Baca Juga: Ibu Ini Tawar Harga Nggak Wajar, Kisahnya Sampai Dijadikan Judul Sinetron oleh Warganet
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/0613/X/2020/Bareskrim pada tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor RA selaku Direktur PT Salve Veritate.
Pekara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04931/Cakung seluas 77.852 meter persegi atas nama Abdul Malik yang diduga dilakukan oleh inisial JY dan kawan-kawan (Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta).
Pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka karena terlibat dalam membuat Surat Keterangan Lurah yang isinya tidak benar atau palsu.
"Surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK pembatalan SHGB PT Salve Varitate," katanya.
"RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat bedasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Bandung dan Melbourne, SPARK Deakin University Ajak Entrepreneur Muda Inovasi Digital
Penyidik lalu mengembangkan kasus itu berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021.
Berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 orang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," tukasnya.
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, PDIP Ancam Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah Tersangka Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati
-
Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Si CEO Keponakan Megawati yang Tersandung Kasus Judi Online
-
Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Komdigi, Kenapa PDIP Ungkit Lagi Skandal "Konsorsium 303 Kaisar Sambo"?
-
Sepak Terjang Alwin Jabarti Kiemas: Mafia Judi Online Komdigi, Sepupu Puan Maharani?
-
Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Judol, PDIP: Kenapa Baru Diungkap di Masa Tenang, Padahal Sudah Sebulan Ditahan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Momen Bobby Nasution Ziarah ke Makam Ayah Jelang Pencoblosan Pilgub Sumut 2024
-
Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Jaga TPS Pilkada Sumut 2024
-
Ibu di Medan Polisikan Anak Kandung karena Sering Diancam Parang, Pelaku Ditangkap
-
Tim Edy-Hasan Datangi Majelis Wali Amanat USU, Desak Periksa Rektor Muryanto Diduga Cawe-cawe
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED