SuaraSumut.id - Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Para tersangka adalah warga sipil inisial MS dan pensiunan pegawai BPN inisial M. Sementara pegawai BPN inisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, KW dan W.
Demikian dikatakan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, melansir Antara, Rabu (15/12/2021).
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi Rian.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/0613/X/2020/Bareskrim pada tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor RA selaku Direktur PT Salve Veritate.
Pekara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04931/Cakung seluas 77.852 meter persegi atas nama Abdul Malik yang diduga dilakukan oleh inisial JY dan kawan-kawan (Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta).
Pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka karena terlibat dalam membuat Surat Keterangan Lurah yang isinya tidak benar atau palsu.
"Surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK pembatalan SHGB PT Salve Varitate," katanya.
"RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat bedasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Ibu Ini Tawar Harga Nggak Wajar, Kisahnya Sampai Dijadikan Judul Sinetron oleh Warganet
Penyidik lalu mengembangkan kasus itu berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021.
Berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 orang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka
-
Kasus Mafia Tanah Di Cakung, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka
-
Sempat Dibebaskan, Mafia Tanah di Bekasi Kembali Diringkus Kejari
-
Wakil Ketua MPR: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum, Agar Tidak Jadi Mangsa Mafia Tanah
-
Sepanjang 2021 Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan dengan 100 Ribu Lebih Kasus
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini