SuaraSumut.id - Pemerintah mengintegrasikan jenis pajak daerah melalui Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pajak yang diintegrasikan, khususnya yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan hingga pajak parkir.
Hal itu dikatakan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, melansir Antara, Rabu (15/12/2021).
"Jadi yang namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu, karena di daerah setiap kali jenis pajak ada satu Perda dan setiap Perda mengatur KUPnya," katanya.
Baca Juga: Polisi Larang Konvoi Kemenangan Pilkades di Bondowoso
Sejumlah daerah memiliki pendapatan pajak yang sedikit dikarenakan biaya compliance cost yang besar.
"Yang seperti ini harusnya dilakukan restrukturisasi, jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya turun," katanya.
UU HKPD merasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Berbeda dengan pajak yang bersifat close list, jenis retribusi daerah masih bisa ditambahkan jika memang diperlukan.
"Retribusi kita buka untuk layanan yang memang harus dikenakan retribusi, nanti diatur dalam PP," katanya.
UU HKPD juga memperluas basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Our Beloved Summer Episode 3: 10 Things I Hate About You
Opsen terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain juga perluasan objek melalui sinergitas pajak pusat dan daerah, seperi valet parkir dan objek rekreasi.
Berita Terkait
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
-
Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?
-
Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin