SuaraSumut.id - Pemerintah mengintegrasikan jenis pajak daerah melalui Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pajak yang diintegrasikan, khususnya yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan hingga pajak parkir.
Hal itu dikatakan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, melansir Antara, Rabu (15/12/2021).
"Jadi yang namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu, karena di daerah setiap kali jenis pajak ada satu Perda dan setiap Perda mengatur KUPnya," katanya.
Baca Juga: Polisi Larang Konvoi Kemenangan Pilkades di Bondowoso
Sejumlah daerah memiliki pendapatan pajak yang sedikit dikarenakan biaya compliance cost yang besar.
"Yang seperti ini harusnya dilakukan restrukturisasi, jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya turun," katanya.
UU HKPD merasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Berbeda dengan pajak yang bersifat close list, jenis retribusi daerah masih bisa ditambahkan jika memang diperlukan.
"Retribusi kita buka untuk layanan yang memang harus dikenakan retribusi, nanti diatur dalam PP," katanya.
UU HKPD juga memperluas basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Our Beloved Summer Episode 3: 10 Things I Hate About You
Opsen terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain juga perluasan objek melalui sinergitas pajak pusat dan daerah, seperi valet parkir dan objek rekreasi.
Berita Terkait
-
PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!
-
PPN Naik 12 Persen, Netizen Ramai-ramai Ajak Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living
-
PPN Naik 12 Persen Bikin Rakyat Kian Terjepit
-
Ernest Prakasa Geram Sri Mulyani Naikkan PPN 12% Mulai Tahun Depan: Gila Kalian Semua
-
Pemerintah Sudah Kantongi Rp29,9 Triliun Pajak Ekonomi Digital
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting