Suhardiman
Kamis, 16 Desember 2021 | 16:24 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumut.id - Seorang Malim Kampung (tokoh agama dan adat) di sebuah desa di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), dilaporkan ke polisi.

A (65) dilaporkan karena diduga mencabuli remaja berusia 14 tahun. Korban mengalami tindak pelecehan saat pergi belanja untuk membeli jajan ke rumah (warung) diduga pelaku.

"Korban dua kali mengalami pelecehan, dipeluk dan dicium, bagian (sensitif) tubuh korban juga dielus," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta, Mulatua Parlindungan Siregar kepada SuaraSumut.id, Kamis (16/12/2021).

Korban yang tidak terima lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya.  Meski sempat dilakukan upaya mediasi pada November 2021 lalu, kata Mulatua, pada akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke polisi.

Baca Juga: Hyundai Siapkan 2 Model EV untuk KTT G20 di Bali 2022, Salah Satunya Buatan Cikarang

"Atas kejadian ini korban takut ketika belanja ke warung," katanya.

Pihaknya melaporkan A dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82.

"Kita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh polisi," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: 8 Resep Masker Alpukat untuk Perawatan Kecantikan, Bisa Langsung Dicoba

Load More