SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang warga negara Pakistan, inisial AHB menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur di Kota Padang. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan bukti yang didapat.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi, melansir Antara, Rabu (22/12/2021).
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami terus melakukan proses hukum dengan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kedutaan Besar Pakistan dan DivHubinter Mabes Polri memastikan hak-hak pelaku," katanya.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus tersebut. Namun demikian, yang paling utama dilakukan adalah memperbaiki psikologi korban dengan mendatangkan psikolog.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial dan PPA Ditreskrimum Polda Sumbar untuk membantu korban memulihkan trauma yang dialaminya," katanya.
Tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban merupakan investor perabot.
"Keberadaan AHB di Sumatera Barat diketahui untuk melakukan sejumlah kerja sama," tukasnya.
Berita Terkait
-
Terungkap, WNA Asal Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Padang Ternyata Seorang Investor
-
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Padang, WNA Asal Pakistan Ditahan Polda Sumbar
-
Pelaku Pencabulan Santriwati Sudah Disidang, Polda Jabar Tetap Lakukan Penyidikan
-
Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pernah Lecehkan Mahasiswi di Mesir
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini