Suhardiman
Rabu, 22 Desember 2021 | 18:14 WIB
ilustrasi penjara (pixabay.com)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang warga negara Pakistan, inisial AHB menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur di Kota Padang. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan bukti yang didapat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi, melansir Antara, Rabu (22/12/2021).

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami terus melakukan proses hukum dengan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kedutaan Besar Pakistan dan DivHubinter Mabes Polri memastikan hak-hak pelaku," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus tersebut. Namun demikian, yang paling utama dilakukan adalah memperbaiki psikologi korban dengan mendatangkan psikolog.

Baca Juga: Laga Pamungkas, Ini Link Live Streaming Persis Solo Vs Persiba Balikpapan

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial dan PPA Ditreskrimum Polda Sumbar untuk membantu korban memulihkan trauma yang dialaminya," katanya.

Tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban merupakan investor perabot.

"Keberadaan AHB di Sumatera Barat diketahui untuk melakukan sejumlah kerja sama," tukasnya.

Load More