Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:09 WIB
ilustrasi video porno. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap ZH (20) yang diduga menjual video vulgar berbayar di Telegram. ZH ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.

Demikian dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, melansir Antara, Kamis (23/12/2021).

"Pelaku diduga menyediakan konter vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan ZH melanggar UU ITE," katanya.

Ia menjelaskan, awalnya petugas yang melakukan patroli siber mendapati akun Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.

"Akun itu menawarkan konten video vulgar dengan pembayaran tranfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa," ujarnya.

Baca Juga: Datangi Hotman Paris, Ustaz Yusuf Mansur Jelaskan Polemik Investasi Hotel Siti

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ZH di salah satu warung makan. Dari ZH disita barang bukti KTP, ponsel, motor, tabungan dan ATM.

ZH dikenakan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Load More