Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:32 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, membatasi kegiatan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/12187 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Medan.

"Kegiatan seni budaya dan olahraga berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 digelar dengan tanpa penonton," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, melansir Antara, Jumat (24/12/2021).

Kegiatan bukan perayaan Natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan dihadiri 50 orang.

Baca Juga: 4 Karakter Pria yang Harus Kamu Perhatikan saat Memilih Calon Suami

"Pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 seluruh alun-alun di Kota Medan ditutup. Pemkot Medan melarang pawai dan arak-arakan," katanya.

Memperbanyak atau memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, hiburan di pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata dan ibadah.

Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen serta menerapkan protokol kesehatan. 

"Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang dari 09.00 WIB sampai 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen," terangnya.

Selain itu, tidak boleh ada perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Baca Juga: Beri Kejutan ke BCL Saat Manggung, Ariel NOAH Dibilang Lagi PDKT

Load More