SuaraSumut.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas ilegal.
Kapal itu ditangkap di perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Terdapat muatan hasil tangkapan ikan seberat kurang lebih 2 ton.
Demikian dikatakan Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, melansir Antara, Jumat (24/12/2021).
"Kapal ikan Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari Pemerintah Republik Indonesia," katanya.
Kapal asing itu saat ini dikawal untuk sandar di Batam guna diperiksa lebih lanjut. KN Pulau Dana-323 berpatroli di Laut Natuna Utara guna menjaga aktivitas maritim dan perikanan di perairan tersebut.
"Saat melakukan patroli, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T," katanya.
KN Pulau Dana-323 mendekati kapal asing tersebut. Namun keduanya menambah kecepatan untuk segera keluar dari perairan Indonesia.
Komandan KN Pulau Dana-323 mengerahkan RHIB (perahu karet cepat) dan Tim Reaksi Cepat Bakamla (VBSS) untuk mengejar 2 kapal asing tersebut.
Kapal ikan Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS dihentikan dan ditangkap. Namun demikian, satu kapal lainnya kabur masuk ke perairan Malaysia.
Baca Juga: Pose Senyum, Kiper Singapura Diserang Netizen karena Dianggap Ledek Timnas Indonesia
Berita Terkait
-
166 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap Sepanjang 2021, Berasal Dari Vietnam Hingga Malaysia
-
Lawan Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Malah Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Mbah Minto Warga Demak Nekat Bacok Pencuri Ikan, Alasannya: Saya Disetrum
-
Bacok Pencuri Ikan, Pakar Hukum Undip Sebut Mbah Minto Warga Demak Itu Bisa Bebas
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini