SuaraSumut.id - Dua rekanan Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi sanksi denda karena terbukti terlibat persekongkolan tender dalam pengadaan dua paket pekerjaan konstruksi jalan.
Putusan atas perkara persekongkolan tender (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Nomor 35/KPPU-I/2020, yakni Dinni Melanie dengan anggota majelis komisi terdiri dari Harry Agustanto, SH, MH, dan Yudi Hidayat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, denda Rp 1,35 miliar diberikan kepada PT MLU. Sedangkan PT EPJ didenda Rp 1,14 miliar.
Hal itu merupakan perkara inisiatif KPPU dari pengawasannya atas pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan), yakni Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3), dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4). Nilai harga perkiraan sendiri untuk kedua paket mencapai Rp 115,38 miliar.
Baca Juga: Dipermasalahkan Doddy Sudrajat, Video Gala Ketakutan Ternyata Editan
"Tender dilakukan oleh Satuan Kerja Dinas Dinas PUPR NTB pada tahun anggaran 2017-2018," katanya, melansir Antara, Jumat (24/12/2021).
Persekongkolan melibatkan tiga terlapor, yakni PT MLU, (Terlapor I) dan PT PT EPJ (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (POKJA 51) ULP NTB, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Provinsi NTB sebagai terlapor III.
Dalam proses persidangan yang digelar pada Kamis (23/12), majelis komisi membuktikan adanya berbagai bentuk persekongkolan horizontal antara Terlapor I dan Terlapor II, khususnya dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran maupun dalam hal hubungan antara kedua terlapor.
Terlapor III juga melakukan pembiaran atas terjadinya persekongkolan antar kedua terlapor yang menciptakan persaingan semu dalam mengatur pemenang tender tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi dalam putusannya menyatakan ketiga terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I, dan Terlapor II.
Baca Juga: Ahli di Bidang Media Sosial? Cek Gaji Social Media Speciailist di Indonesia
"Keduanya diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," ucapnya.
Sementara atas Terlapor III, majelis komisi merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur NTB untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan berlaku kepada POKJA 51, dan memberikan pembinaan kepada Terlapor III terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
-
Kejati NTB Tunda Kasus Korupsi Oknum DPRD, Ada Apa?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024