SuaraSumut.id - Dua rekanan Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi sanksi denda karena terbukti terlibat persekongkolan tender dalam pengadaan dua paket pekerjaan konstruksi jalan.
Putusan atas perkara persekongkolan tender (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Nomor 35/KPPU-I/2020, yakni Dinni Melanie dengan anggota majelis komisi terdiri dari Harry Agustanto, SH, MH, dan Yudi Hidayat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, denda Rp 1,35 miliar diberikan kepada PT MLU. Sedangkan PT EPJ didenda Rp 1,14 miliar.
Hal itu merupakan perkara inisiatif KPPU dari pengawasannya atas pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan), yakni Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3), dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4). Nilai harga perkiraan sendiri untuk kedua paket mencapai Rp 115,38 miliar.
"Tender dilakukan oleh Satuan Kerja Dinas Dinas PUPR NTB pada tahun anggaran 2017-2018," katanya, melansir Antara, Jumat (24/12/2021).
Persekongkolan melibatkan tiga terlapor, yakni PT MLU, (Terlapor I) dan PT PT EPJ (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (POKJA 51) ULP NTB, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Provinsi NTB sebagai terlapor III.
Dalam proses persidangan yang digelar pada Kamis (23/12), majelis komisi membuktikan adanya berbagai bentuk persekongkolan horizontal antara Terlapor I dan Terlapor II, khususnya dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran maupun dalam hal hubungan antara kedua terlapor.
Terlapor III juga melakukan pembiaran atas terjadinya persekongkolan antar kedua terlapor yang menciptakan persaingan semu dalam mengatur pemenang tender tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi dalam putusannya menyatakan ketiga terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I, dan Terlapor II.
Baca Juga: Dipermasalahkan Doddy Sudrajat, Video Gala Ketakutan Ternyata Editan
"Keduanya diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," ucapnya.
Sementara atas Terlapor III, majelis komisi merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur NTB untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan berlaku kepada POKJA 51, dan memberikan pembinaan kepada Terlapor III terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja