SuaraSumut.id - Dua rekanan Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi sanksi denda karena terbukti terlibat persekongkolan tender dalam pengadaan dua paket pekerjaan konstruksi jalan.
Putusan atas perkara persekongkolan tender (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Nomor 35/KPPU-I/2020, yakni Dinni Melanie dengan anggota majelis komisi terdiri dari Harry Agustanto, SH, MH, dan Yudi Hidayat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, denda Rp 1,35 miliar diberikan kepada PT MLU. Sedangkan PT EPJ didenda Rp 1,14 miliar.
Hal itu merupakan perkara inisiatif KPPU dari pengawasannya atas pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan), yakni Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3), dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4). Nilai harga perkiraan sendiri untuk kedua paket mencapai Rp 115,38 miliar.
"Tender dilakukan oleh Satuan Kerja Dinas Dinas PUPR NTB pada tahun anggaran 2017-2018," katanya, melansir Antara, Jumat (24/12/2021).
Persekongkolan melibatkan tiga terlapor, yakni PT MLU, (Terlapor I) dan PT PT EPJ (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (POKJA 51) ULP NTB, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Provinsi NTB sebagai terlapor III.
Dalam proses persidangan yang digelar pada Kamis (23/12), majelis komisi membuktikan adanya berbagai bentuk persekongkolan horizontal antara Terlapor I dan Terlapor II, khususnya dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran maupun dalam hal hubungan antara kedua terlapor.
Terlapor III juga melakukan pembiaran atas terjadinya persekongkolan antar kedua terlapor yang menciptakan persaingan semu dalam mengatur pemenang tender tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi dalam putusannya menyatakan ketiga terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I, dan Terlapor II.
Baca Juga: Dipermasalahkan Doddy Sudrajat, Video Gala Ketakutan Ternyata Editan
"Keduanya diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," ucapnya.
Sementara atas Terlapor III, majelis komisi merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur NTB untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan berlaku kepada POKJA 51, dan memberikan pembinaan kepada Terlapor III terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap