SuaraSumut.id - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Medan, Esthi Wulandari dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020.
Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara diperkirakan Rp 2.452.344.204. Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp 300 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan JPU yang hanya tujuh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi," kata majelis makim As'ad Rahim dalam persidangan di PN Medan, melansir Antara, Senin (27/12/2021).
Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan. Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diyakini telah terpenuhi.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204.
Ketentuannya sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang. Tidak juga menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.
Baca Juga: Bangkitnya Ekspor Impor Indonesia
Berita Terkait
-
Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin
-
Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
-
Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim
-
Hakim Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
-
Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini