SuaraSumut.id - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Medan, Esthi Wulandari dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020.
Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara diperkirakan Rp 2.452.344.204. Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp 300 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan JPU yang hanya tujuh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi," kata majelis makim As'ad Rahim dalam persidangan di PN Medan, melansir Antara, Senin (27/12/2021).
Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan. Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diyakini telah terpenuhi.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204.
Ketentuannya sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang. Tidak juga menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.
Baca Juga: Bangkitnya Ekspor Impor Indonesia
Berita Terkait
-
Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin
-
Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
-
Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim
-
Hakim Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
-
Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja