SuaraSumut.id - Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang, YT alias Tunus, dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Kejari Kupang pada persidangan di PN Oelamasi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (27/12/2021).
Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, Shelter F.Wairata, dan Vinsya Murtiningsih. Persidangan dipimpin hakim ketua Fransiskus Xaverius Lae didampingi hakim anggota Afhan Rizal Alboneh dan Fridwan Fina.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimama diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah mengakibatkan dua orang wanita meninggal dunia yaitu korban dewasa dan korban anak.
Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis dilihat dari cara membunuh yang langsung pada tempat vital dari tubuh korban. Perbuatan terdakwa membunuh anak korban MB dilakukan setelah terdakwa menyetubuhi korban.
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menarik perhatian publik. Perbuatan terdakwa terhadap anak korban MB disembunyikan sehingga baru diketahui setelah 3 bulan kemudian.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Yustinus Tanaem sempat tertunda dua kali hingga akhirnya baru dibacakan pada Senin (27/12/2021).
Baca Juga: 5 Cara Menghentikan Overthinking, Terapkan dari Sekarang!
Pada persidangan sebelumnya, Yustinus Tanaem alias Tinus mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kupang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja