SuaraSumut.id - Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang, YT alias Tunus, dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Kejari Kupang pada persidangan di PN Oelamasi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (27/12/2021).
Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, Shelter F.Wairata, dan Vinsya Murtiningsih. Persidangan dipimpin hakim ketua Fransiskus Xaverius Lae didampingi hakim anggota Afhan Rizal Alboneh dan Fridwan Fina.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimama diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah mengakibatkan dua orang wanita meninggal dunia yaitu korban dewasa dan korban anak.
Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis dilihat dari cara membunuh yang langsung pada tempat vital dari tubuh korban. Perbuatan terdakwa membunuh anak korban MB dilakukan setelah terdakwa menyetubuhi korban.
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menarik perhatian publik. Perbuatan terdakwa terhadap anak korban MB disembunyikan sehingga baru diketahui setelah 3 bulan kemudian.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Yustinus Tanaem sempat tertunda dua kali hingga akhirnya baru dibacakan pada Senin (27/12/2021).
Baca Juga: 5 Cara Menghentikan Overthinking, Terapkan dari Sekarang!
Pada persidangan sebelumnya, Yustinus Tanaem alias Tinus mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kupang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini
-
Dua Remaja Hanyut di Sungai Deli Serdang, Ditemukan Meninggal Dunia
-
Cara Efektif Mencegah Kabel Listrik Digigit Tikus agar Rumah Terhindar dari Kebakaran
-
Sayuran Cepat Layu? Ini Rahasia Menyimpannya Agar Awet dan Tahan Lama