SuaraSumut.id - Terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) divonis dengan pidana mati. Warga Kecamatan Medan Sunggal terbukti bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim yang diketuai Zufidah Hanum, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10/2021).
Aapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan, perkara berawal pada 2019. Saat itu terdakwa disuruh Mursal (buron) menyuruh terdakwa Hamidi untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan.
Ia juga diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjung Balai dan mengantarkan ke daerah Asrama Haji, Kota Medan. Ia kemudian ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Cara Lindungi Bisnis UMKM dari Peretas Ala Google
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan