SuaraSumut.id - Terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) divonis dengan pidana mati. Warga Kecamatan Medan Sunggal terbukti bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim yang diketuai Zufidah Hanum, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10/2021).
Aapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan, perkara berawal pada 2019. Saat itu terdakwa disuruh Mursal (buron) menyuruh terdakwa Hamidi untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan.
Ia juga diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjung Balai dan mengantarkan ke daerah Asrama Haji, Kota Medan. Ia kemudian ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Cara Lindungi Bisnis UMKM dari Peretas Ala Google
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh