SuaraSumut.id - Roni Syahputra divonis mati karena melakukan pembunuhan terhadap dua orang wanita. Ia pun dipecat dari kepolisian.
"Ia, yang bersangkutan sudah dipecat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Rabu (13/10/2021) siang.
Ia mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Roni setelah putusan hakim inkrah.
"Sesuai dengan ketentuan, maka begitu dipecat," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra, oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pembunuhan terhadap dua wanita.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," katanya pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Salah satu korbannya masih di bawah umur.
Kasus pembunuhan berawal pada Sabtu 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Baca Juga: Sayuran Ini Bisa Bikin Keracunan Jika Salah Konsumsi
Terdakwa yang tertarik dengan korban lalu menghubunginya untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
Terdakwa yang sudah terlanjur terarik dengan RP lantas menarik tangannya. Terdakwa sempat melakukan pelecehan. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol korban.
Sedangkan korban AC dibentak terdakwa dan memintanya diam. Terdakwa lalu membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Di sana terdakwa menyekap kedua korban
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban RP, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC," katanya.
Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
Berita Terkait
-
Aipda Roni Terpidana Mati Pembunuh 2 Wanita Ajukan Banding
-
Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
-
Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
-
Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba
-
Pembunuh 2 Wanita Muda di Sumut Ditangkap, Pelaku Oknum Polisi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Medan Bisa Nikmati Promo di Nelayan Restaurant hingga Pagi Sore
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan
-
5 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Binjai
-
Pendaki Tewas Dianiaya di Pos Retribusi Gunung Sibayak, Polisi Amankan 9 Orang