SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku perdagangan manusia. Modusnya dipekerjakan di Malaysia.
"Keduanya pelaku AP dan S ditangkap berdasarkan laporan warga," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atamaja, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (27/12/2021).
Tatan mengatakan, para pelaku telah beroperasi sejak tahun 2000. Petugas menyita barang bukti paspor, dan buku daftar nama yang untuk memberangkatkan para calon TKI ilegal.
Tatan mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
"Mereka (korban) tidak dimintai uang, tapi akan dipotong gaji selama 3 bulan. Korban diberangkatkan menggunakan jasa transportasi laut," ujarnya.
Petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Orang Warga Batam Pelaku Pengirim TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi
-
Proses Pengungkapan Otak Pelaku Penyeludupan TKI Ilegal ke Malaysia
-
Ini Peran Dua Warga Batam yang Jadi Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
-
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Pengangkut TKI Ilegal di Malaysia
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap