SuaraSumut.id - Semua usaha kafe hingga restoran di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), dilarang beroperasi saat malam Tahun Baru 2022. Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2021 itu.
Hanya saja, surat tersebut cukup membingungkan. Dalam poin pertama menyebutkan bahwa pelarangan operasional mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 17.00 s/d 05.00 WIB.
Namun, pada poin kedua menyebutkan surat edaran tersebut berlaku tertanggal 1 Januari 2022 pukul 00.00 s/d 05.00 WIB. Dengan begitu, sejak 31 Desember pedagang dilarang buka, namun berlaku surat ke esokan harinya dengan jam yang berbeda.
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution ketika dikonfirmasi Digtara.com - jaringan Suara.com, belum memberikan jawaban terkait hak tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 1.200 Polantas Dikerahkan Jaga CFN Malam Tahun Baru di Jakarta
Menanggapi hal, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Ali Hotmatua Hasibuan mengatakan, surat tersebut memang membingungkan dan terkesan mempermainkan kata-kata.
“Nanti akan kita bicarakan dengan anggota dewan, sebab surat itu melarang izin operasional sejak 31 Desember, tapi kenapa berlaku surat tanggal 1 Januari dan jam yang berbeda. Intinya kata-kata itu perlu dipertegas dan bagaimana pemantauan larangan tersebut dan apa sanksinya akan kita bahas nanti,” kata Ali Hotmatua Hasibuan.
Berita Terkait
-
Afgan Siap Bangkitkan Semangat Tahun Baru di Acara Ring In The New Year Mulia Style
-
Daftar Restoran Thailand di Jakarta, Lengkap dengan Harga Makanannya
-
Nilai Cuan Ekspor Kain Tenun Capai 1,19 Juta Dolar AS, Kemenperin- Dekranas Dampingi IKM Padangsidimpuan
-
Anggota KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan, KPU RI Pantau Proses Hukumnya
-
Tanaman di Sekitar Bundaran HI Rusak Saat Malam Tahun, Ini Langkah Penanganan Pemprov DKI
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Smartfren Perkenalkan Unlimited Suka-Suka, Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Masyarakat Rantauprapat Antuasias Ikuti Acara Sehat Bersama Asian Agri dan Tanoto Foundation
-
Rumah Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Diteror Bom Molotov: Saya Serahkan ke Polisi!
-
Polisi Buru Pelempar Botol ke Bobby-Edy, Pilkada Sumut Memanas!
-
Bobby Nasution Minta Tim Cabut Laporan Kasus Mobilnya Dilempar Usai Debat Kedua Pilgub Sumut