SuaraSumut.id - Semua usaha kafe hingga restoran di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), dilarang beroperasi saat malam Tahun Baru 2022. Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2021 itu.
Hanya saja, surat tersebut cukup membingungkan. Dalam poin pertama menyebutkan bahwa pelarangan operasional mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 17.00 s/d 05.00 WIB.
Namun, pada poin kedua menyebutkan surat edaran tersebut berlaku tertanggal 1 Januari 2022 pukul 00.00 s/d 05.00 WIB. Dengan begitu, sejak 31 Desember pedagang dilarang buka, namun berlaku surat ke esokan harinya dengan jam yang berbeda.
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution ketika dikonfirmasi Digtara.com - jaringan Suara.com, belum memberikan jawaban terkait hak tersebut.
Menanggapi hal, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Ali Hotmatua Hasibuan mengatakan, surat tersebut memang membingungkan dan terkesan mempermainkan kata-kata.
“Nanti akan kita bicarakan dengan anggota dewan, sebab surat itu melarang izin operasional sejak 31 Desember, tapi kenapa berlaku surat tanggal 1 Januari dan jam yang berbeda. Intinya kata-kata itu perlu dipertegas dan bagaimana pemantauan larangan tersebut dan apa sanksinya akan kita bahas nanti,” kata Ali Hotmatua Hasibuan.
Tag
Berita Terkait
-
Pemkot Jakarta Barat Tutup Kawasan Kota Tua Saat Malam Tahun Baru
-
Lakukan 5 Aktivitas Ini Agar Malam Tahun Baru di Rumah Tetap Seru
-
Tegas! Kapolres Karawang: Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru
-
30 Link Twibbon Malam Tahun Baru 2022 yang Super Keren!
-
4 Hal Ini Bisa Kamu Lakukan untuk Mengisi Liburan Akhir Tahun, Dijamin Seru!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera