SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR dan Pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sejumlah pasal-pasal bermasalah dalam RUU ITE mengancam kebebasan pers," kata Sekjen AJI, Ika Ningtyas, dalam laporan catatan akhir tahun AJI Indonesia, di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Ika menyatakan, RUU ITE itu akan dibahas setelah masa reses DPR awal tahun 2022. Menurut dia, Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021.
"Pasal bermasalah itu di antaranya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Pasal ini membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena mudah dipidanakan," kata Ika menegaskan.
Pasal itu mengatur tentang soal tindakan-tindakan seperti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi atau dokumen elektronik.
Selain itu, kata dia lagi, DPR dan Pemerintah wajib mendengarkan aspirasi masyarakat dan transparan dalam pembahasan RUU ITE dan RUU KUHP. Pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan Pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.
Ika menegaskan, selama ini pelibatan masyarakat hanya bersifat seremonial belaka dan tidak diberikan waktu yang cukup dalam memberi masukan. Akibatnya komunikasi terkait pembahasan RUU menjadi satu arah, tanpa ada timbal balik dari masyarakat.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah merevisi keseluruhan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merasa prihatin atas banyak pemidanaan pembela HAM yang menyuarakan kritik terhadap Pemerintah.
Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi AJI Terkait Kebebasan Pers Dalam Catatan Akhir Tahun 2021
Revisi UU ITE telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Usulan tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly.
Latar belakang usulan untuk melakukan revisi terhadap UU ITE adalah persoalan-persoalan yang dihadapi dalam implementasinya, khususnya terkait dengan pasal-pasal berketentuan pidana yang berpotensi multitafsir. (Antara)
Berita Terkait
-
Peringatan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Warga Kaltim Diminta Waspada
-
Kaleidoskop 2021: 4 Anggota DPR RI Paling Kontroversial Sepanjang 2021
-
Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya
-
Ajukan Revisi Pasal UU ITE, Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR Pekan Lalu
-
Dikritik AJI Padang, KPID Sumbar Bilang Begini
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Perkuat Hubungan Nasabah
-
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
-
8 Cara Konsisten Baca Al-Qur'an Selama Ramadan
-
Angka Kemiskinan Sumut 7,24 Persen, Masuk 17 Terendah di Indonesia
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals