SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR dan Pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sejumlah pasal-pasal bermasalah dalam RUU ITE mengancam kebebasan pers," kata Sekjen AJI, Ika Ningtyas, dalam laporan catatan akhir tahun AJI Indonesia, di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Ika menyatakan, RUU ITE itu akan dibahas setelah masa reses DPR awal tahun 2022. Menurut dia, Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021.
"Pasal bermasalah itu di antaranya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Pasal ini membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena mudah dipidanakan," kata Ika menegaskan.
Pasal itu mengatur tentang soal tindakan-tindakan seperti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi atau dokumen elektronik.
Selain itu, kata dia lagi, DPR dan Pemerintah wajib mendengarkan aspirasi masyarakat dan transparan dalam pembahasan RUU ITE dan RUU KUHP. Pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan Pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.
Ika menegaskan, selama ini pelibatan masyarakat hanya bersifat seremonial belaka dan tidak diberikan waktu yang cukup dalam memberi masukan. Akibatnya komunikasi terkait pembahasan RUU menjadi satu arah, tanpa ada timbal balik dari masyarakat.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah merevisi keseluruhan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merasa prihatin atas banyak pemidanaan pembela HAM yang menyuarakan kritik terhadap Pemerintah.
Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi AJI Terkait Kebebasan Pers Dalam Catatan Akhir Tahun 2021
Revisi UU ITE telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Usulan tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly.
Latar belakang usulan untuk melakukan revisi terhadap UU ITE adalah persoalan-persoalan yang dihadapi dalam implementasinya, khususnya terkait dengan pasal-pasal berketentuan pidana yang berpotensi multitafsir. (Antara)
Berita Terkait
-
Peringatan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Warga Kaltim Diminta Waspada
-
Kaleidoskop 2021: 4 Anggota DPR RI Paling Kontroversial Sepanjang 2021
-
Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya
-
Ajukan Revisi Pasal UU ITE, Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR Pekan Lalu
-
Dikritik AJI Padang, KPID Sumbar Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih