SuaraSumut.id - Seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, berinisial BS, divonis 10 tahun penjara. BS diadili karena diduga mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, melansir kabarmedan.com, Jumat (31/12/2021).
"Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 60 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara," katanya.
Sebelumnya, BS dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara korban, Ranto Sibarani mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap terdakwa. Ia berharap agar hakim memberikan vonis yang sama dalam kasus itu.
"Kami apresiasi pihak Jaksa melakukan tuntutan maksimal sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
BS ditangkap hingga menjadi terdakwa berawal dari laporan enam siswinya yang mengaku telah dicabuli. Aksinya dilakukan diberbagai lokasi, termasuk di sekolah.
Salah satu korban juga mengaku pernah beberapa kali dibawa ke hotel oleh terdakwa dan dipaksa melayani nafsu bejadnya.
Baca Juga: Kasus Prostitusi, Artis CA Tak Sendirian saat Ditangkap di Hotel
Berita Terkait
-
Jangan jadi Pasal Mati, Hakim Diharapkan Vonis Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual
-
Menilai Vonis MA Keliru, Terpidana Mantan Bupati Ahmad Yani Ajukan PK
-
Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin
-
Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun