SuaraSumut.id - Seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, berinisial BS, divonis 10 tahun penjara. BS diadili karena diduga mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, melansir kabarmedan.com, Jumat (31/12/2021).
"Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 60 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara," katanya.
Sebelumnya, BS dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara korban, Ranto Sibarani mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap terdakwa. Ia berharap agar hakim memberikan vonis yang sama dalam kasus itu.
"Kami apresiasi pihak Jaksa melakukan tuntutan maksimal sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
BS ditangkap hingga menjadi terdakwa berawal dari laporan enam siswinya yang mengaku telah dicabuli. Aksinya dilakukan diberbagai lokasi, termasuk di sekolah.
Salah satu korban juga mengaku pernah beberapa kali dibawa ke hotel oleh terdakwa dan dipaksa melayani nafsu bejadnya.
Baca Juga: Kasus Prostitusi, Artis CA Tak Sendirian saat Ditangkap di Hotel
Berita Terkait
-
Jangan jadi Pasal Mati, Hakim Diharapkan Vonis Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual
-
Menilai Vonis MA Keliru, Terpidana Mantan Bupati Ahmad Yani Ajukan PK
-
Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin
-
Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap