SuaraSumut.id - Seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, berinisial BS, divonis 10 tahun penjara. BS diadili karena diduga mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, melansir kabarmedan.com, Jumat (31/12/2021).
"Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 60 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara," katanya.
Sebelumnya, BS dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara korban, Ranto Sibarani mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap terdakwa. Ia berharap agar hakim memberikan vonis yang sama dalam kasus itu.
"Kami apresiasi pihak Jaksa melakukan tuntutan maksimal sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
BS ditangkap hingga menjadi terdakwa berawal dari laporan enam siswinya yang mengaku telah dicabuli. Aksinya dilakukan diberbagai lokasi, termasuk di sekolah.
Salah satu korban juga mengaku pernah beberapa kali dibawa ke hotel oleh terdakwa dan dipaksa melayani nafsu bejadnya.
Baca Juga: Kasus Prostitusi, Artis CA Tak Sendirian saat Ditangkap di Hotel
Berita Terkait
-
Jangan jadi Pasal Mati, Hakim Diharapkan Vonis Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual
-
Menilai Vonis MA Keliru, Terpidana Mantan Bupati Ahmad Yani Ajukan PK
-
Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin
-
Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal
-
7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan
-
Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United