Riki Chandra
Sabtu, 01 Januari 2022 | 16:43 WIB
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. [Dok.Digtara]

SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi yang terkait dalam kasus tenggelamnya kapal pembawa TKI ilegal ke Malaysia, lewat Batubara, Sumut. Kapal tersebut tenggelam pada 25 Desember 2021 lalu.

Dari 18 saksi yang diperiksa, sejumlah orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada beberapa yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (1/1/2022).

Menurut Tatan, sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan memiliki berbagai peran. Ada yang bertugas sebagai agen perjalanan dan yang mengamankan pemberangkatan kapal.

“Cara kerjanya menggunakan agen, dan berkomunikasi dengan HP dan dilakukan penjemputan, ditempatkan di suatu penampungan kemudian ditentukan waktunya untuk dilangsir menuju kekapal dan diberangkatkan,” ucapnya lagi.

Untuk biaya pemberangkatan, para pelaku mematok harga berkisar Rp 10 juta sampai Rp 11 juta. Ironisnya, mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui ‘pelabuhan tikus’ yang ada di Kabupaten Batubara.

Untuk peristiwa tenggelamnya kapal tersebut, Tatan mengatakan bahwa mesin pompa penyedot air rusak dan kelebihan kapasitas menjadi faktor utama kapal tersebut tenggelam.

“2 kapal yang berangkat, yang pertama berisi sekitar 60 orang dan 1 lagi yang tenggelam berisi sekitar 50 orang,” ucapnya lagi.

Dirkrimum Polda Sumut ini mengatakan kepada keluarga korban yang merasa ada keluarganya yang ikut dalam kapal tersebut untuk segera melapor dan jangan takut. “Ada 6 orang yang sudah melapor itu dari Jawa Timur,” tutup Tatan.

Baca Juga: Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi Militer TNI AU Tetapkan Sersan S Tersangka

Load More