SuaraSumut.id - Sebanyak lima orang ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, mendapatkan sanksi karena menolak divaksin Covid-19.
Sanksi yang diberikan berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan.
Sekda Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
"Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah," katanya, melansir Antara, Minggu (2/1/2022).
Pemberian sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.
Setelah diberikan sanksi, empat ASN lalu bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Hanya tersisa satu ASN yang masih terkena sanksi karena belum bersedia divaksinasi.
Berita Terkait
-
WHO Tak Setuju Program Suntikan Booster Vaksin Covid-19, Ini Alasannya!
-
280 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan ke Masyarakat Indonesia, Ini Respons Kemenkes
-
1 Januari 2022, 114 Juta Penduduk Indonesia Sudah Dapat Vaksin COVID-19 Lengkap
-
Awal Tahun 2022, 114 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terima Vaksin COVID-19 Dosis Lengkap
-
Awal Tahun 2022, Indonesia Terima Lagi Vaksin Pfizer, Kali Ini dari Pemerintah Italia
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tingkatkan Kepercayaan Nasabah Lewat Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar
-
Jangan Anggap Sepele! Ini Cara Mencegah Kucing Terkena Kutu
-
20 Tahun Beroperasi, Ki Bedil Penjual Senpi Ilegal Ditangkap Polisi
-
DPR Puji Progres Kementerian Imipas Benahi Masalah Lapas