SuaraSumut.id - Sebanyak lima orang ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, mendapatkan sanksi karena menolak divaksin Covid-19.
Sanksi yang diberikan berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan.
Sekda Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
"Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah," katanya, melansir Antara, Minggu (2/1/2022).
Pemberian sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.
Setelah diberikan sanksi, empat ASN lalu bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Hanya tersisa satu ASN yang masih terkena sanksi karena belum bersedia divaksinasi.
Berita Terkait
-
WHO Tak Setuju Program Suntikan Booster Vaksin Covid-19, Ini Alasannya!
-
280 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan ke Masyarakat Indonesia, Ini Respons Kemenkes
-
1 Januari 2022, 114 Juta Penduduk Indonesia Sudah Dapat Vaksin COVID-19 Lengkap
-
Awal Tahun 2022, 114 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terima Vaksin COVID-19 Dosis Lengkap
-
Awal Tahun 2022, Indonesia Terima Lagi Vaksin Pfizer, Kali Ini dari Pemerintah Italia
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit