SuaraSumut.id - Seekor lumba-lumba sepanjang 2,5 meter ditemukan mati di kawasan pantai Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (2/1/2022).
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh Agus Arianto mengaku, matinya lumba-lumba karena terdampar.
"Lumba-lumba mati karena terdampar, sejauh ini belum kita temukan indikasi lain," katanya, melansir Antara, Selasa (4/1/2022).
Ia menjelaskan, tidak ada ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau tanda lainnya yang menyebabkan ikan tersebut mati.
Sejak awal ditemukan, kata Agus, kondisi lumba-lumba diperkirakan sudah mati di pinggir pantai.
Guna menghindari bau busuk sekitar pemukiman masyarakat, tim gabungan mengubur bangkai lumba-lumba tersebut.
"Jadi lumba-lumba itu mati murni karena terdampar," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Air di Sejumlah Wilayah Medan-Deli Serdang Mati, Ternyata karena Ini
-
Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional
-
Polisi Gerebek Gudang Pinang Narkoba di Deli Serdang, Sita 3 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi
-
Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026
-
Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama