SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan sembilan orang tersangka terkait tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja ilegal (TKI) di perairan Malaysia.
Dari sembilan tersangka, empat diantaranya telah ditangkap dan lima lainnya masih dalam pengejaran.
"Empat tersangka yang ditangkap berinisial IA, DS, R dan S. Lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, melansir Antara, Rabu (5/1/2022).
Ia mengatakan, kesembilan orang yang dijadika tersangka karena melakukan perekrutan secara ilegal dan melanggar ketentuan pemerintah.
"Untuk perantara TKI Ilegal di Malaysia sudah diketahui identitas mereka," katanya.
Selain itu, para pelaku yang merekrut, agen, pemilik kapal dan pemilik gudang yang menampung TKI ilegal di Batubara, sebelum dikirimkan ke Malaysia, juga sudah diketahui identitasnya.
"Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini. Siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum," jelasnya.
Petugas masih melakukan pendataan mengenai jumlah penumpang kapal TKI ilegal asal Batubara, yang tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Kalimalang Bikin Runyam, Warganet: Gagal Total
"Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tiba di Batam, 8 Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia adalah Warga NTB
-
Proses Penangkapan Pelaku Pengiriman TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
-
Tim dari KBRI di Kuala Lumpur Identifikasi Jenazah Kapal Tenggelam yang Berisi WNI
-
Nama-nama Jenazah TKI Korban dari Kapal Tenggelam di Malaysia yang Dipulangkan Lewat Batam
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh