SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan sembilan orang tersangka terkait tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja ilegal (TKI) di perairan Malaysia.
Dari sembilan tersangka, empat diantaranya telah ditangkap dan lima lainnya masih dalam pengejaran.
"Empat tersangka yang ditangkap berinisial IA, DS, R dan S. Lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, melansir Antara, Rabu (5/1/2022).
Ia mengatakan, kesembilan orang yang dijadika tersangka karena melakukan perekrutan secara ilegal dan melanggar ketentuan pemerintah.
"Untuk perantara TKI Ilegal di Malaysia sudah diketahui identitas mereka," katanya.
Selain itu, para pelaku yang merekrut, agen, pemilik kapal dan pemilik gudang yang menampung TKI ilegal di Batubara, sebelum dikirimkan ke Malaysia, juga sudah diketahui identitasnya.
"Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini. Siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum," jelasnya.
Petugas masih melakukan pendataan mengenai jumlah penumpang kapal TKI ilegal asal Batubara, yang tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Kalimalang Bikin Runyam, Warganet: Gagal Total
"Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tiba di Batam, 8 Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia adalah Warga NTB
-
Proses Penangkapan Pelaku Pengiriman TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
-
Tim dari KBRI di Kuala Lumpur Identifikasi Jenazah Kapal Tenggelam yang Berisi WNI
-
Nama-nama Jenazah TKI Korban dari Kapal Tenggelam di Malaysia yang Dipulangkan Lewat Batam
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan