Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 05 Januari 2022 | 11:22 WIB
Mapolda Sumatera Utara. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan sembilan orang tersangka terkait tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja ilegal (TKI) di perairan Malaysia.

Dari sembilan tersangka, empat diantaranya telah ditangkap dan lima lainnya masih dalam pengejaran.

"Empat tersangka yang ditangkap berinisial IA, DS, R dan S. Lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, melansir Antara, Rabu (5/1/2022).

Ia mengatakan, kesembilan orang yang dijadika tersangka karena melakukan perekrutan secara ilegal dan melanggar ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Kalimalang Bikin Runyam, Warganet: Gagal Total

"Untuk perantara TKI Ilegal di Malaysia sudah diketahui identitas mereka," katanya.

Selain itu, para pelaku yang merekrut, agen, pemilik kapal dan pemilik gudang yang menampung TKI ilegal di Batubara, sebelum dikirimkan ke Malaysia, juga sudah diketahui identitasnya.

"Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini. Siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum," jelasnya.

Petugas masih melakukan pendataan mengenai jumlah penumpang kapal TKI ilegal asal Batubara, yang tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: 10 Fashion Hamil Aurel Hermansyah, Simpel Tapi Mewah!

"Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya.

Load More