SuaraSumut.id - Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada remaja berinisial JH (17). RA (25) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (25/10/2021) di Jalan Letjend Suprapto, Kota Tanjung Balai. RA tidak senang karena korban melerainya saat cekcok dengan sang istri.
"RA memukul korban dengan tangan kanan ke wajah sehingga JH mengalami luka memar pada bagian atas bibir," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (6/1/2022).
Ibu korban yang keberatan melaporkan korban ke Polres Tanjung Balai. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 4 Januari 2022," katanya.
RA dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Berita Terkait
-
Polda Kaltim akan Pecat Oknum Polisi yang Aniaya Perempuan Hingga Babak Belur
-
Aniaya Juniornya, 10 Siswa SMK Pelayaran Akpelni Kota Semarang Ditangkap Polisi
-
Bela Pacarnya, Seorang Pria Aniaya Remaja Berkebutuhan Khusus, Keluarga Cari Sosoknya
-
Ibu di Sidoarjo Ini Emosi Mantan Suami Tak Ditahan Setelah Aniaya Anak Kandung
-
Kejam! Tiga Perempuan Muda Ini Tega Aniaya Balita 1 Tahun, Akhirnya Diringkus Polisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini