Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 07 Januari 2022 | 16:16 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pelaku kasus penipuan online terhadap warga Kecamatan Medan Denai.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Muhammad Sahed Husin mengatakan, ketiga pelaku adalah AI alias Apriton (33), IS (33), dan AS (26).

Peristiwa berawal saat korban melihat penjulan mobil di situs jual beli, pada Senin (3/1/2022).

Singkat cerita terjadi kesepakatan harga penjualan mobil Rp 102 juta. Korban lalu diarahkan mentransfer uang pembelian mobil.

Baca Juga: Viral Ibu Hamil Digendong Dua Pemuda di Pesisir Selatan Gegara Jalan Rusak

"Setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak kunjung diberikan," katanya melansir Antara, Jumat (7/1/2022).

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Ketiga pelaku kita amankan dan dibawa ke Mapolres Langkat, untuk pengembangan kasusnya," jelasnya.

Ketiga pelaku terancam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 480 Ke 2e KUHPidana.

Baca Juga: Kejari Cilegon Amankan Full Dokumen Tiga Koper Saat Geledah Kantor BPRS

Load More