SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memastikan penertiban tempat hiburan malam di Deli Serdang berlanjut.
"Nanti akan kita pertajam. Yang pastinya harus dibubarkan," kata Edy, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).
Diketahui, petugas gabungan gagal menutup tempat hiburan malam karena dihalangi emak-emak pada Senin (10/1/2022)
Batalnya petugas menyegel tempat hiburan itu bukan lantaran tak berani menindak. Namun demi menghindari munculnya korban, karena banyaknya hadangan yang dilakukan oleh para emak-emak.
"Bukan kalah, takut ada korban emak-emak. Tapi nanti kita urus," ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan, rencana penutupan sesuai rapat bersama. Untuk itu dilakukan tindakan oleh tim gabungan.
Ia menyayangkan penutupan tempat hiburan malam ini gagal dilakukan. Hendro mempertanyakan peran Pemkab Deli Serdang atas gagalnya penutupan ini.
Berita Terkait
-
Penutupan Tempat Hiburan Malam di Deli Serdang Gagal Gegara Dihadang Warga
-
Adik Ainun Habibie Minta Tempat Hiburan Malam di Sekitar Jalan Ranggamalela Ditutup
-
Dikepung Tempat Hiburan Malam, Adik Ainun Habibie Ngeluh Sudah 10 Tahun Tak Bisa Tidur
-
Jelang Pergantian Tahun, Tempat Hiburan Malam Jakarta Barat Dirazia Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap