SuaraSumut.id - PN Medan dijadwalkan akan mengeksekusi lahan di Jalan Sisingamangaraja, yang sudah menjadi kafe, Kamis (13/1/2022) besok.
Eksekusi tersebut merupakan lanjutan dari eksekusi yang tertunda pada Desember. Saat itu juru sita PN Medan membatalkan eksekusi karena ada perlawanan.
Rencana eksekusi tersebut disampaikan Jonni Silitonga selaku kuasa hukum John Robert, melansir Antara, Rabu (12/1/2022). Jonni mengaku, kliennya menerima surat mengenani rencana eksekusi beberapa hari lalu.
"Klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi," katanya.
Jonni mempertanyakan terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Pasalnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi berinisial A mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.
Gugatan itu rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, A mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I. Namun demikian, gugatannya juga disebut ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.
Ia menilai, PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Dirinya menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Viral Lagi Momen Gus Dur Tidur di Tengah Sidang Pleno DPR, Gus Mus Beberkan Misteri Tidurnya
Kuasa hukum lainnya, Samsul Silitonga mengatakan Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.
Berita Terkait
-
Napi Ini Akhirnya Dapat Tanggal Eksekusi Mati usai Dipenjara 32 Tahun
-
5 Pemain Paling Sering Gagal Eksekusi Penalti, Lionel Messi Termasuk
-
Kejaksaan Bekasi Eksekusi Kepala Desa Mafia Tanah ke Penjara
-
Makin Panas! Sebut Lahan Sriwedari Milik Pemkot, BPN: Eksekusi Tidak Bisa Dilakukan
-
Jepang Eksekusi Mati Tiga Narapidana
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR
-
Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba Digerebek, 2 Orang Ditangkap
-
Jeritan Buruh Sumut di May Day 2026: Upah Belum Layak, Hidup Makin Berat
-
1.620 Kepala Keluarga Penyintas Bencana di Aceh Utara Terima Dana Tunggu Hunian
-
Promo Viva Cosmetics Mei 2026, Diskon Paket Skincare Hemat yang Wajib Dicoba