SuaraSumut.id - PN Medan dijadwalkan akan mengeksekusi lahan di Jalan Sisingamangaraja, yang sudah menjadi kafe, Kamis (13/1/2022) besok.
Eksekusi tersebut merupakan lanjutan dari eksekusi yang tertunda pada Desember. Saat itu juru sita PN Medan membatalkan eksekusi karena ada perlawanan.
Rencana eksekusi tersebut disampaikan Jonni Silitonga selaku kuasa hukum John Robert, melansir Antara, Rabu (12/1/2022). Jonni mengaku, kliennya menerima surat mengenani rencana eksekusi beberapa hari lalu.
"Klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi," katanya.
Jonni mempertanyakan terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Pasalnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi berinisial A mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.
Gugatan itu rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, A mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I. Namun demikian, gugatannya juga disebut ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.
Ia menilai, PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Dirinya menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Viral Lagi Momen Gus Dur Tidur di Tengah Sidang Pleno DPR, Gus Mus Beberkan Misteri Tidurnya
Kuasa hukum lainnya, Samsul Silitonga mengatakan Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.
Berita Terkait
-
Napi Ini Akhirnya Dapat Tanggal Eksekusi Mati usai Dipenjara 32 Tahun
-
5 Pemain Paling Sering Gagal Eksekusi Penalti, Lionel Messi Termasuk
-
Kejaksaan Bekasi Eksekusi Kepala Desa Mafia Tanah ke Penjara
-
Makin Panas! Sebut Lahan Sriwedari Milik Pemkot, BPN: Eksekusi Tidak Bisa Dilakukan
-
Jepang Eksekusi Mati Tiga Narapidana
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Sederhana Memastikan Sepatu Vans Original atau KW
-
Catat! Ini Sejumlah Barang yang Dapat Amankan Rumah Saat Mudik Lebaran
-
Tips Agar Rumah Tetap Aman Sebelum Mudik Lebaran
-
Tips Melakukan Perjalanan Travel Jarak Jauh agar Tetap Nyaman dan Aman
-
Kabur dari PN Stabat, Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Kecelakaan di Aceh