SuaraSumut.id - PN Medan dijadwalkan akan mengeksekusi lahan di Jalan Sisingamangaraja, yang sudah menjadi kafe, Kamis (13/1/2022) besok.
Eksekusi tersebut merupakan lanjutan dari eksekusi yang tertunda pada Desember. Saat itu juru sita PN Medan membatalkan eksekusi karena ada perlawanan.
Rencana eksekusi tersebut disampaikan Jonni Silitonga selaku kuasa hukum John Robert, melansir Antara, Rabu (12/1/2022). Jonni mengaku, kliennya menerima surat mengenani rencana eksekusi beberapa hari lalu.
"Klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi," katanya.
Jonni mempertanyakan terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Pasalnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi berinisial A mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.
Gugatan itu rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, A mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I. Namun demikian, gugatannya juga disebut ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.
Ia menilai, PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Dirinya menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Viral Lagi Momen Gus Dur Tidur di Tengah Sidang Pleno DPR, Gus Mus Beberkan Misteri Tidurnya
Kuasa hukum lainnya, Samsul Silitonga mengatakan Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.
Berita Terkait
-
Napi Ini Akhirnya Dapat Tanggal Eksekusi Mati usai Dipenjara 32 Tahun
-
5 Pemain Paling Sering Gagal Eksekusi Penalti, Lionel Messi Termasuk
-
Kejaksaan Bekasi Eksekusi Kepala Desa Mafia Tanah ke Penjara
-
Makin Panas! Sebut Lahan Sriwedari Milik Pemkot, BPN: Eksekusi Tidak Bisa Dilakukan
-
Jepang Eksekusi Mati Tiga Narapidana
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Cara Alami dan Efektif Mengusir Lalat di Ruang Terbuka
-
Cara Membuat Pengharum Ruangan dari Molto, Praktis, Wangi Tahan Lama, Hemat Biaya
-
Daftar Cushion Lokal Murah yang Kualitasnya Bikin Terkejut
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra