Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:35 WIB
Ilustrasi suntik Vaksinasi Booster (pexels)

SuaraSumut.id - Sebanyak 31 daerah di Sumatera Utara (Sumut), memenuhi kriteria untuk menggelar vaksinasi booster.

"Saat ini total 31 daerah dari sebelumnya hanya 29 daerah," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumut dr Nora Violita Nasution, melansir Antara, Jumat (14/1/2022).

Penambahan dua daerah yang dinyatakan memenuhi kriteria adalah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini menyusul adanya perubahan syarat bagi daerah untuk melaksanakan vaksinasi booster berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diterima dari Kemenkes.

Sebelumnya disampaikan harus tercapai 70 persen vaksinasi umum dosis satu dan 60 persen dosis dua, namun kini berubah menjadi capaian vaksinasi umum dosis satu minimal 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen.

Kekinian tersisa dua kabupaten dan kota yang belum memenuhi persyaratan untuk menggelar vaksinasi booster.

"Daerah yang belum mendapatkan izin adalah Padangsidimpuan dan Kabupaten Padanglawas," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster sudah mulai bisa dilakukan di seluruh puskesmas dan rumah sakit rujukan di Kota Medan.

"Hari ini sudah bisa laksanakan kegiatan vaksinasi booster di berbagai tempat faskes puskesmas dan rumah sakit rujukan," tukasnya.

Baca Juga: 5 Ponsel Anime yang Pernah Dirilis, Gemas dan Limited Edition

Load More