SuaraSumut.id - Sebanyak 31 daerah di Sumatera Utara (Sumut), memenuhi kriteria untuk menggelar vaksinasi booster.
"Saat ini total 31 daerah dari sebelumnya hanya 29 daerah," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumut dr Nora Violita Nasution, melansir Antara, Jumat (14/1/2022).
Penambahan dua daerah yang dinyatakan memenuhi kriteria adalah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini menyusul adanya perubahan syarat bagi daerah untuk melaksanakan vaksinasi booster berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diterima dari Kemenkes.
Sebelumnya disampaikan harus tercapai 70 persen vaksinasi umum dosis satu dan 60 persen dosis dua, namun kini berubah menjadi capaian vaksinasi umum dosis satu minimal 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen.
Kekinian tersisa dua kabupaten dan kota yang belum memenuhi persyaratan untuk menggelar vaksinasi booster.
"Daerah yang belum mendapatkan izin adalah Padangsidimpuan dan Kabupaten Padanglawas," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster sudah mulai bisa dilakukan di seluruh puskesmas dan rumah sakit rujukan di Kota Medan.
"Hari ini sudah bisa laksanakan kegiatan vaksinasi booster di berbagai tempat faskes puskesmas dan rumah sakit rujukan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Unik! Puluhan Pejabat di Kota Tegal Kenakan Seragam TK saat Vaksinasi Anak
-
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Medan Dimulai Senin, Berikan Hadiah untuk yang Divaksin
-
Tito Karnavian ke Batam, Puji Kesuksesan Vaksinasi di Kepri Jadi Peringkat 3 Nasional
-
Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi, Mudah dan Praktis
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mahasiswi USU Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Tindaklanjuti Dugaan Bullying
-
Temuan Tim Audit Eksternal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Desak Ekshumasi-Penyidikan Diproses
-
BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi Strategis, Tukar Valas Jadi Lebih Mudah
-
Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar