Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:02 WIB
Pelaku pemerasan terhadap sopir ditangkap polisi.[Ist]

"Pelaku mengaku dari salah saru organisasi dan sudah 10 bulan melakukan aksinya. Ia mendapatkan hasil Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per hari," jelasnya.

Kekinian pelaku sudah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Biasakan agar Masa Depanmu Cemerlang, Mulai dari Sekarang!

Load More