SuaraSumut.id - Sebuah video syur diduga mirip anggota DPRD Kota Medan beredar. Namun demikian, video itu ternyata video lama.
SS menjadi korban pemerasan narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea Alias Muhammad Rajaf. Porsea telah dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Dari penelusuran SuaraSumut.id, Selasa (18/1/2022) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus itu diputuskan pada Selasa 30 Maret 2021.
Dalam putusan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar. Ketentuannya jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulis salinan putusan dikutip dari SIPP PN Medan.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dari Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Magdalen menyebut, terdakwa Porsea dan korban berkenal melalui akun Facebook pada Juli 2020. Keduanya lalu menjalin komunikasi hingga saling tukar nomor WhatsApp. Porsea mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Papua.
"Setelah itu terdakwa meminta nomor WhatsApp dan merayu, menggombal dan meminta saksi telanjang dan saksi Siti menurutinya. Tanpa sepengetahuan saksi, terdakwa merekamnya sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit. Dari durasi 30 menit terdakwa memotong durasi menjadi 5 video," katanya.
Terdakwa lalu mengajak korban bisnis dengan modus menjalankan bisnis batubara di Manokwari, Papua Barat. Korban merespons dan mau bergabung dengan usaha itu.
Baca Juga: Tak Sekadar Variasi, Ini Fungsi Spoiler Mobil
Korban mentransfer uang Rp 20 juta kepada terdakwa. Keesokan harinya terdakwa meminta uang Rp 10 juta, namun saksi tidak menyetujuinya.
Porsea mengancam akan menyebar video itu ke media sosial tidak tidak mau mengirimkan uang. Ia memeras korban Rp 50 juta, namun korban hanya mengirimkan Rp 8 juta.
"Akibat perbuatan terdakwa korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil. Apalagi saksi korban selaku anggota dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera