SuaraSumut.id - Sebuah video syur diduga mirip anggota DPRD Kota Medan beredar. Namun demikian, video itu ternyata video lama.
SS menjadi korban pemerasan narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea Alias Muhammad Rajaf. Porsea telah dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Dari penelusuran SuaraSumut.id, Selasa (18/1/2022) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus itu diputuskan pada Selasa 30 Maret 2021.
Dalam putusan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar. Ketentuannya jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan.
Baca Juga: Tak Sekadar Variasi, Ini Fungsi Spoiler Mobil
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulis salinan putusan dikutip dari SIPP PN Medan.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dari Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Magdalen menyebut, terdakwa Porsea dan korban berkenal melalui akun Facebook pada Juli 2020. Keduanya lalu menjalin komunikasi hingga saling tukar nomor WhatsApp. Porsea mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Papua.
"Setelah itu terdakwa meminta nomor WhatsApp dan merayu, menggombal dan meminta saksi telanjang dan saksi Siti menurutinya. Tanpa sepengetahuan saksi, terdakwa merekamnya sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit. Dari durasi 30 menit terdakwa memotong durasi menjadi 5 video," katanya.
Terdakwa lalu mengajak korban bisnis dengan modus menjalankan bisnis batubara di Manokwari, Papua Barat. Korban merespons dan mau bergabung dengan usaha itu.
Baca Juga: Update 18 Januari: Positif Covid-19 Indonesia Meroket 1.362, Jadi 4.273.783 Orang
Korban mentransfer uang Rp 20 juta kepada terdakwa. Keesokan harinya terdakwa meminta uang Rp 10 juta, namun saksi tidak menyetujuinya.
- 1
- 2
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Nekat! 2 Pria di Medan Curi Atap Seng Rumah Polisi, Begini Endingnya
-
Diistimewakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Dikasih Alphard, Wali Kota Lain hanya Innova saat HUT ke-22 Apeksi
-
Komplotan Perampok Berkelewang Curi Motor di Kos Medan, Aksinya Terekam CCTV
-
Bobby Nasution Ingatkan Calon Haji Medan Jaga Kesehatan dan Pulang ke Tanah Air sebagai Haji Mabrur
-
Minimarket di Jalan Menteng Medan Disatroni Perampok, Pelaku Todongkan Pisau
Terpopuler
-
3 Pemain Muda Berdarah Batak Perkuat PSMS Medan, Berikut Nama-namanya
-
Dinasihati Netizen Agar Tak Umbar Payudara Palsu, Aming Ngamuk hingga Sebut Bulu Kemaluannya Sudah Memutih
-
Bupati Langkat soal Warga Murtad: Tidak Benar Massal, Ini Ada yang Menggoreng!
-
Gaji Iqlima Kim saat Jadi Asisten Pribadi Hotman Paris Bikin Kaget
-
Kemenag dan MUI Tegaskan Tidak Ada Ditemukan Kasus Pemurtadan Massal di Langkat
-
Warga Langkat Dikabarkan Banyak yang Murtad, Ini Penjelasan MUI Sumut
-
MUI Sumut Telusuri Kelompok yang Secara Masif Ajak Warga untuk Murtad
-
Bayi Kembar 4 Lahir di Medan, 1 Perempuan dan 3 Laki-laki