SuaraSumut.id - Sebuah video syur diduga mirip anggota DPRD Kota Medan beredar. Namun demikian, video itu ternyata video lama.
SS menjadi korban pemerasan narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea Alias Muhammad Rajaf. Porsea telah dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Dari penelusuran SuaraSumut.id, Selasa (18/1/2022) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus itu diputuskan pada Selasa 30 Maret 2021.
Dalam putusan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar. Ketentuannya jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulis salinan putusan dikutip dari SIPP PN Medan.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dari Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Magdalen menyebut, terdakwa Porsea dan korban berkenal melalui akun Facebook pada Juli 2020. Keduanya lalu menjalin komunikasi hingga saling tukar nomor WhatsApp. Porsea mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Papua.
"Setelah itu terdakwa meminta nomor WhatsApp dan merayu, menggombal dan meminta saksi telanjang dan saksi Siti menurutinya. Tanpa sepengetahuan saksi, terdakwa merekamnya sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit. Dari durasi 30 menit terdakwa memotong durasi menjadi 5 video," katanya.
Terdakwa lalu mengajak korban bisnis dengan modus menjalankan bisnis batubara di Manokwari, Papua Barat. Korban merespons dan mau bergabung dengan usaha itu.
Baca Juga: Tak Sekadar Variasi, Ini Fungsi Spoiler Mobil
Korban mentransfer uang Rp 20 juta kepada terdakwa. Keesokan harinya terdakwa meminta uang Rp 10 juta, namun saksi tidak menyetujuinya.
Porsea mengancam akan menyebar video itu ke media sosial tidak tidak mau mengirimkan uang. Ia memeras korban Rp 50 juta, namun korban hanya mengirimkan Rp 8 juta.
"Akibat perbuatan terdakwa korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil. Apalagi saksi korban selaku anggota dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat