SuaraSumut.id - Sebuah video syur diduga mirip anggota DPRD Kota Medan beredar. Namun demikian, video itu ternyata video lama.
SS menjadi korban pemerasan narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea Alias Muhammad Rajaf. Porsea telah dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Dari penelusuran SuaraSumut.id, Selasa (18/1/2022) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus itu diputuskan pada Selasa 30 Maret 2021.
Dalam putusan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar. Ketentuannya jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulis salinan putusan dikutip dari SIPP PN Medan.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dari Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Magdalen menyebut, terdakwa Porsea dan korban berkenal melalui akun Facebook pada Juli 2020. Keduanya lalu menjalin komunikasi hingga saling tukar nomor WhatsApp. Porsea mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Papua.
"Setelah itu terdakwa meminta nomor WhatsApp dan merayu, menggombal dan meminta saksi telanjang dan saksi Siti menurutinya. Tanpa sepengetahuan saksi, terdakwa merekamnya sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit. Dari durasi 30 menit terdakwa memotong durasi menjadi 5 video," katanya.
Terdakwa lalu mengajak korban bisnis dengan modus menjalankan bisnis batubara di Manokwari, Papua Barat. Korban merespons dan mau bergabung dengan usaha itu.
Baca Juga: Tak Sekadar Variasi, Ini Fungsi Spoiler Mobil
Korban mentransfer uang Rp 20 juta kepada terdakwa. Keesokan harinya terdakwa meminta uang Rp 10 juta, namun saksi tidak menyetujuinya.
Porsea mengancam akan menyebar video itu ke media sosial tidak tidak mau mengirimkan uang. Ia memeras korban Rp 50 juta, namun korban hanya mengirimkan Rp 8 juta.
"Akibat perbuatan terdakwa korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil. Apalagi saksi korban selaku anggota dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun