Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 19 Januari 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial NJP (30) ditangkap polisi karena mencuri pagar kuburan.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian pagar kuburan.

Melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (19/1/202), pemilik mengaku mengalami kerugian Rp 30 juta. Petugas kemudian melakukan penyidikan dan menangkap NJP.

"Barang yang dicuri langsung dijual. Pertama kali dijual Rp 125 ribu dan pelaku menerima bagian Rp 30 ribu. Dan kedua dijual Rp 300 ribu dan menerima bagian Rp 125 ribu. Ketiga dijual Rp 125 ribu dan menerima bagian Rp 30 ribu. Total uang yang pelaku Rp 195 ribu," katanya.

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual, Nasdem Beri Dampingan Hukum Hingga Layanan Kesehatan

Sormin mengatakan, uang yang diperoleh pelaku dari penjualan pagar besi kuburan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini NJP telah ditahan di RTP Polres Sibolga," ujarnya.

NJP diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: Penelitian Israel: Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Tidak Bisa Lindungi dari Varian Omicron, Bahkan Lebih Buruk?

Load More