Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 20 Januari 2022 | 07:05 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), berinisial DKS diperiksa penyidik Polda Sumut,
Rabu (19/1/2022).

Ia dilaporkan seorang pria berinisial ASN dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam status di Facebook. Status itu diunggah di akun Nia Lim pada 9 November 2021.

"Terlapor hadir memenuhi undangan penyidik untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyud.

Hadi menjelaskan, DKS diperiksa hingga 3 jam. Ia dicecar 16 pertanyaan.

Baca Juga: Dua Polisi Jual Sabu di Sumut Dituntut Hukuman Mati

"16 pertanyaan. Selama 2,5 hingga 3 jam pemeriksaan," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, kasus itu masih didalami penyidik. Ia juga membenarkan DKS merupakan anak kepala daerah (Bupati Labuhanbatu Selatan).

"Informasinya seperti itu. Inisialnya DKS. Kasusnya pencemaran nama baik, terkait UU ITE," tukasnya.

Load More