Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 21 Januari 2022 | 18:30 WIB
Ricardo Siahaan menjalani sidang di PN Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan buka suara soal Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko karena telah menyeret namanya.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai, ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo tersebut.

"LBH Medan menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo. Kenapa? Kita menduga saat dia memberikan keterangan di persidangan dengan tegas menyebut nama Kapolrestabes Medan diduga terseret dalam suap," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (21/1/2022).

"Tapi tiba-tiba dalam beberapa kita mendengarkan Bripka Ricardo meminta maaf, karena dia mendengar dari AKP Paul. LBH Medan menilai ini ada hal yang janggal dan patut dicurigai," sambungnya.

Baca Juga: 7 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan, Ini Kebaikan yang Bakal Didapat Jika Rutin Dikonsumsi

Irvan mengatakan, seharunya saat Bripka Ricardo memberikan keterangan seperti itu, memang harus cepat untuk dilindungi dalam hal ini LPSK.

"Kita ketahui bahwa LPSK telah membuka diri untuk membantu melindungi saksi dan korban," katanya.

Irvan mengaku, LBH Medan mengetahui jika Kapolrestabes Medan sudah dua kali diperiksa oleh Propam Polda.

"Jadi intinya ada kejanggalan atau kecurigaan sehingga Bripka Ricardo meminta maaf," jelasnya.

Pihaknya meminta kepada Kabid Propam, khusunya Kapolda Sumut agar
membuka seterang-terangnya bagaimana pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan.

Baca Juga: Tingkatkan Efisiensi dan Transparasi, PLN Akselerasi Digitalisasi Proses Pengadaan

Diberitakan, terdakwa kasus penggelapan uang milik terduga bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat," kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).

Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.

"Fakta kebenarannya aku gak tahu. Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul itulah yang kusebutkan," katanya.

Ricardo Siahaan menjalani kurungan penjara di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Informasi dihimpun, adapun kelima orang anggota yang dipecat, yakni Ricardo Siahaan, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, dan Toto Hartono.

"Sejauh ini aman," tukasnya.

Load More