Suhardiman
Minggu, 23 Januari 2022 | 10:05 WIB
Mahasiswi di Binjai Lapor Polisi, Diduga Dihina Kakak Teman Kampus
Mahasiswi di Binjai Lapor Polisi Diduga Dihina Kakak Teman Kampus. [Dok: digtara.com]

SuaraSumut.id - Seorang mahasiswi di Binjai, Sumatera Utara, berinisial TOS (21) melapor ke kantor polisi.

Hal tertuang dalam surat tanda laporan dengan nomor polisi LP/B/56/I/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, Sabtu 22 Januari 2022.

TOS mengaku dihina dengan kata-kata tidak pantas melalui pesan singkat WhatsApp oleh kakak teman kampusnya berinisial TW.

Melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (23/1/2022), TOS mengaku, peristiwa terjadi pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Dukung PTM, Pemkab Rembang Selenggarakan Vaksinasi untuk 57 Ribu Anak Usia 6-11 Tahun

Awalnya TW disebut membuat tulisan di status pesan WhatsApp pribadinya yang menyindir TOS.

Melihat hal itu TOS kemudian mengirim pesan kepada TW. Namun TW malah disebut membalas pesan TOS dengan makian dan cacian. Awalnya TOS tidak terpancing dengan dengan apa yang disebutkan TW.

"Saya tidak terpancing bang. Aku tidak terlalu meladeni walaupun dia hina dan maki-maki aku," katanya.

Namun, TOS tidak terima perkataan TW yang menyebut bahwa ibunya orang gila dan disuruh untuk masuk ke rumah sakit jiwa.

"Saya jelas tidak terima, karena dia menyebut orang tua saya. Saya langsung balas balas pesan dia. Tapi sampai sekarang tidak ada di balasnya. Aku juga menunggu itikad baiknya, tapi tidak ada," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Ke-23

Pihak kepolisian yang menerima laporan menuliskan bahwa TW diduga melanggar tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 KUHP.

Load More