Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist]
SuaraSumut.id - Dua orang pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
Kedua pria berinisial SN alias Sabar (35) dan IH alias Ucok (35) ditangkap dalam kepemilikan Sabu.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS mengatakan, keduanya ditangkap saat menunggu pembeli pada Senin (24/1/2022).
"Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,70 gram, satu buah pipet (sendok sabu) dan uang Rp 400 ribu," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (25/1/2022).
Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Madina guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Banyuwangi Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Setahun Akibat Kasus Pesta Narkoba
-
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru
-
Polisi: Kerangkeng Rehabilitasi Narkoba di Rumah Bupati Langkat Tak Berizin
-
Direhabilitasi 6 Bulan, Kapan Kasus Narkoba Fico Fachriza Bakal Disidangkan?
-
Jemput Narkoba ke Batam, Dua Wanita Cantik Ini Diupah Rp 30 Juta
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?