SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Terbit merupakan tersangka kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
KPK mengultimatum kepada siapapun agar tidak merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut.
"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Selasa (25/1/2022).
Dalam pasal itu mengatur soal orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Ali mengatakan, KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus suap yang menjerat Bupati Langkat.
"Saat ini, tim KPK masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," jelasnya.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Legislator PAN: Harusnya di Zaman 4.0 Tidak Ada Lagi Perbudakan!
-
Tim KPK Lihat Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin saat Gelar OTT
-
Bupati Langkat Kerangkeng Puluhan Orang di Rumahnya, Kemendagri Serahkan ke Penegak Hukum
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli