SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial SS (27) berurusan dengan polisi. SS ditangkap karena diduga menodai pacarnya yang masih berumur 16 tahun. Dalam aksinya SS membujuk dan mengancam korban.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, melansir Antara, Kamis (27/1/2022).
Peristiwa terjadi pada Kamis 20 Januari malam. Polisi menerima laporan ayah korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sebelum kejadian, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan. Setelah selesai korban diantar ayahnya pulang.
Selanjutnya ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya.
Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.
"Motor pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan," katanya.
Saat melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban.
"Ayah korban yang curiga lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar," katanya.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Yudi Purnomo Ungkap Hal Menarik dari OTT
Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Banyumas, Korban Hamil 2 Bulan
-
Keji, Guru Pesantren Perkosa Santriwati: Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan
-
Kasus Persetubuhan di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
-
Bejat! Persetubuhan Sedarah Terungkap, Korban Sampai Pergi Meninggalkan Rumah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
3 Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Ditahan di Kasus Dugaan Korupsi PNBP
-
Pemkot Medan Alokasikan Rp2,9 Miliar untuk Ramadhan Fair 2026, Libatkan 150 UMKM
-
Muhammadiyah Gelar Salat Gerhana Bulan Total pada 3 Maret 2026, Berikut Panduannya
-
Rekomendasi Game Seru Untuk Ngabuburit Nunggu Buka Puasa
-
Tips Berburu Tiket Murah untuk Libur Lebaran 2026, Anti Kehabisan!