Suhardiman
Kamis, 27 Januari 2022 | 12:59 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial SS (27) berurusan dengan polisi. SS ditangkap karena diduga menodai pacarnya yang masih berumur 16 tahun. Dalam aksinya SS membujuk dan mengancam korban.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, melansir Antara, Kamis (27/1/2022).

Peristiwa terjadi pada Kamis 20 Januari malam. Polisi menerima laporan ayah korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Sebelum kejadian, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan. Setelah selesai korban diantar ayahnya pulang.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Yudi Purnomo Ungkap Hal Menarik dari OTT

Selanjutnya ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya.

Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.

"Motor pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan," katanya.

Saat melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban.

"Ayah korban yang curiga lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Meroket, Pemprov DKI Belum Mau Tarik Rem Darurat

Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Load More