SuaraSumut.id - Brankas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat dibobol maling. Peristiwa terjadi pada 26 Desember 2021. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda.
Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Kamis (27/1/2022).
"Ketiga pelaku berinisial DUT (49), GGH (46) dan NBA (19). Mereka (pelaku) merupakan ASN, honorer dan pelajar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Robertus, aksi pembobolan direncanakan oleh pelaku DUT. Awalnya mereka mengamati Kantor KPU Papua Barat untuk mencari jalan masuk ke dalam.
"Mereka masuk dengan cara merusak teralis besi jendela belakang. Pelaku merusak kamera CCTV agar dapat leluasa beraksi dan memang saat kejadian tidak sekuriti," ujarnya.
Pelaku membawa brankas kecil berisi uang Rp 60,2 juta, STNK mobil KPU, serta sertifikat.
"Mereka hanya mengambil uang, sedangkan STNK dan sertifikat dibuang bersama brankas di jurang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaku mendapat uang curian tersebut tidak merata. Pelaku NBA mendapatkan bagian Rp 1 juta, GGH mendapat Rp 12 juta dan sisanya untuk DUT.
Kekinian ketiga pelaku telah mendekam di rumah tahanan Mapolda Papua Barat.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 dengan ancaman hukum 9 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Miris! Bocah Ini Masuk Bagian dari Komplotan Maling Spesialis Pembobol Rumah
-
Awas Kejahatan Siber, Pembobol Data Bank Indonesia Incar Sektor Industri
-
Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Spesialis Pembobol Kantor Pos, 5 Lokasi Jadi Sasaran
-
Ratusan Ribu Data Pelamar Pertamina Diduga Bocor, Pelaku Ternyata Pembobol Data Kemenkes
-
Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Alfamart Dibekuk, 3 Pelaku Warga Sumsel
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas