SuaraSumut.id - Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), Picandi Mascojaya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (27/1/2022).
Picandi terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah.
Baca Juga: Barito Putera Vs PSM Makassar, Joop Gall Pastikan Gaya Bermain Juku Eja Beda
Sementara itu, empat anak buahnya mendapat hukuman bervariasi, yaitu Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing divonis 5 tahun penjara. Kelimanya diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, Picandi dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Renaldo dan Marzuki masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Pilkada 2024, Ketua PKS Kabupaten Sanggau, Isnardi Siap Ikut Kontestasi Sebagai Calon Bupati
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Apa Itu Ultra Petita? Vonis yang Bikin Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
-
Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending
-
Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?
-
Drama Kasus Timah: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kejagung Buka Suara
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur