SuaraSumut.id - Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), Picandi Mascojaya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (27/1/2022).
Picandi terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah.
Sementara itu, empat anak buahnya mendapat hukuman bervariasi, yaitu Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing divonis 5 tahun penjara. Kelimanya diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, Picandi dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Renaldo dan Marzuki masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Barito Putera Vs PSM Makassar, Joop Gall Pastikan Gaya Bermain Juku Eja Beda
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Warga AS Lama Tunggu Hasil PCR, Antigen Jadi Solusi
-
Puluhan Gerai Rapid Test Antigen di Pelabuhan Ketapang Disegel, Alat dan SDM Tak Kompeten
-
Demi Gaji Karyawan, Dokter Kecantikan Palsukan Hasil PCR dan Antigen
-
Seorang Pelajar Reaktif Tes Antigen Acak di Bontang, Kegiatan Belajar Tatap Muka Langsung Dihentikan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD