SuaraSumut.id - Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), Picandi Mascojaya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (27/1/2022).
Picandi terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah.
Sementara itu, empat anak buahnya mendapat hukuman bervariasi, yaitu Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing divonis 5 tahun penjara. Kelimanya diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, Picandi dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Renaldo dan Marzuki masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Barito Putera Vs PSM Makassar, Joop Gall Pastikan Gaya Bermain Juku Eja Beda
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Warga AS Lama Tunggu Hasil PCR, Antigen Jadi Solusi
-
Puluhan Gerai Rapid Test Antigen di Pelabuhan Ketapang Disegel, Alat dan SDM Tak Kompeten
-
Demi Gaji Karyawan, Dokter Kecantikan Palsukan Hasil PCR dan Antigen
-
Seorang Pelajar Reaktif Tes Antigen Acak di Bontang, Kegiatan Belajar Tatap Muka Langsung Dihentikan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap