SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada tiga dugaan tindak pidana terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Dugaan tindak pidana tersebut ditemukan setelah LPSK melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, melansir Antara, Senin (31/1/2022).
Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.
"Artinya, pelaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan itu. Ini bisa kita sebut penyekapan," jelasnya.
Kedua, dari pendalaman yang dilakukan secara langsung ke lokasi, pihaknya menduga adanya tindak pidana perdagangan orang.
Hal itu berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang ada atau menghuni kerangkeng.
"Mereka diperkerjakan di kebun sawit yang diduga milik dari Bupati Langkat," ujarnya.
Pihaknya menduga para korban diperkerjakan secara paksa dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
LPSK menduga kerangkeng itu adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal ini diperkuat pernyataan BNN yang menyebut tempat itu bukan panti rehabilitasi sah.
"Sebagai contoh fasilitasi sanitasi sangat buruk," tukasnya.
Berita Terkait
-
LPSK Ungkap 17 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Penghuni Sel Tewas Tak Wajar hingga Tamping Joker
-
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy