Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 31 Januari 2022 | 18:20 WIB
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada tiga dugaan tindak pidana terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Dugaan tindak pidana tersebut ditemukan setelah LPSK melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, melansir Antara, Senin (31/1/2022).

Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.

Baca Juga: Pemotor yang Viral Masuk Tol Surabaya Minta Maaf Setelah Diciduk Polisi, Warganet: Lanjutkan Bakatmu Mas

"Artinya, pelaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan itu. Ini bisa kita sebut penyekapan," jelasnya.

Kedua, dari pendalaman yang dilakukan secara langsung ke lokasi, pihaknya menduga adanya tindak pidana perdagangan orang.

Hal itu berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang ada atau menghuni kerangkeng.

"Mereka diperkerjakan di kebun sawit yang diduga milik dari Bupati Langkat," ujarnya.

Pihaknya menduga para korban diperkerjakan secara paksa dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sasar Pekerja di Lingkungan ekstrem, Samsung Perkenalkan Galaxy XCover 5 dan Galaxy Tab Active3

LPSK menduga kerangkeng itu adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal ini diperkuat pernyataan BNN yang menyebut tempat itu bukan panti rehabilitasi sah.

"Sebagai contoh fasilitasi sanitasi sangat buruk," tukasnya.

Load More