SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada tiga dugaan tindak pidana terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Dugaan tindak pidana tersebut ditemukan setelah LPSK melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, melansir Antara, Senin (31/1/2022).
Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.
"Artinya, pelaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan itu. Ini bisa kita sebut penyekapan," jelasnya.
Kedua, dari pendalaman yang dilakukan secara langsung ke lokasi, pihaknya menduga adanya tindak pidana perdagangan orang.
Hal itu berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang ada atau menghuni kerangkeng.
"Mereka diperkerjakan di kebun sawit yang diduga milik dari Bupati Langkat," ujarnya.
Pihaknya menduga para korban diperkerjakan secara paksa dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
LPSK menduga kerangkeng itu adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal ini diperkuat pernyataan BNN yang menyebut tempat itu bukan panti rehabilitasi sah.
"Sebagai contoh fasilitasi sanitasi sangat buruk," tukasnya.
Berita Terkait
-
LPSK Ungkap 17 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Penghuni Sel Tewas Tak Wajar hingga Tamping Joker
-
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai