SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada tiga dugaan tindak pidana terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Dugaan tindak pidana tersebut ditemukan setelah LPSK melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, melansir Antara, Senin (31/1/2022).
Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.
"Artinya, pelaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan itu. Ini bisa kita sebut penyekapan," jelasnya.
Kedua, dari pendalaman yang dilakukan secara langsung ke lokasi, pihaknya menduga adanya tindak pidana perdagangan orang.
Hal itu berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang ada atau menghuni kerangkeng.
"Mereka diperkerjakan di kebun sawit yang diduga milik dari Bupati Langkat," ujarnya.
Pihaknya menduga para korban diperkerjakan secara paksa dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
LPSK menduga kerangkeng itu adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal ini diperkuat pernyataan BNN yang menyebut tempat itu bukan panti rehabilitasi sah.
"Sebagai contoh fasilitasi sanitasi sangat buruk," tukasnya.
Berita Terkait
-
LPSK Ungkap 17 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Penghuni Sel Tewas Tak Wajar hingga Tamping Joker
-
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika