SuaraSumut.id - Polisi menangkap RB (31) atas dugaan melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kekinian petugas telah menaikkan status RB menjadi tersangka.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," kata Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Verogusta, melansir Antara, Selasa (1/2/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal saat korban DA (16) didampingi ibunya SY (44) melaporkan kasus itu ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022.
"Korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan," katanya.
Peristiwa berawal saat korbna bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata pada 27 Januari 2022. Korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian.
Selesai makan FR pulang. Sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.
"Tidak lama kemudian datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda. Tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan mengambil sebilah parang yang dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang tersangka mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu," jelasnya.
Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada tersangka agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka. Pelaku meminta uang kepada BS Rp 1 juta, namun BS mengaku tidak mempunyai uang.
"Saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan menyerahkan uang Rp 800 ribu. BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya. Namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," katanya.
Baca Juga: AS Kembali Peringatkan Dunia, Rusia Bisa Saja Serang Ukraina Sewaktu-waktu
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diancam Dilaporkan Orangtua saat Berduaan di dalam Tenda, Remaja di Ketapang Jadi Korban Pemerasan dan Pemerkosaan
-
Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Motif Pelaku Percobaan Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo
-
Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Ternyata Tukang Parkir Di Depok
-
Tertangkap! Pelaku Pemerasan Modus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Di Pasar Rebo
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy