SuaraSumut.id - Polisi menangkap RB (31) atas dugaan melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kekinian petugas telah menaikkan status RB menjadi tersangka.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," kata Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Verogusta, melansir Antara, Selasa (1/2/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal saat korban DA (16) didampingi ibunya SY (44) melaporkan kasus itu ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022.
"Korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan," katanya.
Peristiwa berawal saat korbna bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata pada 27 Januari 2022. Korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian.
Selesai makan FR pulang. Sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.
"Tidak lama kemudian datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda. Tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan mengambil sebilah parang yang dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang tersangka mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu," jelasnya.
Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada tersangka agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka. Pelaku meminta uang kepada BS Rp 1 juta, namun BS mengaku tidak mempunyai uang.
"Saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan menyerahkan uang Rp 800 ribu. BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya. Namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," katanya.
Baca Juga: AS Kembali Peringatkan Dunia, Rusia Bisa Saja Serang Ukraina Sewaktu-waktu
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diancam Dilaporkan Orangtua saat Berduaan di dalam Tenda, Remaja di Ketapang Jadi Korban Pemerasan dan Pemerkosaan
-
Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Motif Pelaku Percobaan Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo
-
Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Ternyata Tukang Parkir Di Depok
-
Tertangkap! Pelaku Pemerasan Modus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Di Pasar Rebo
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera