SuaraSumut.id - Ustaz Yahya Waloni yang dikurung di rumah tahanan (Rutan) Bareksrim Polri akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Tersangka kasus ujaran kebencian ini bebas pada 31 Januari 2022, setelah menjalani hukuman selama lima bulan.
Demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir suara.com, Selasa (1/2/2022).
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," katanya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Yahya Waloni dengan kurungan lima bulan dan denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Ia juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dirut Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?