Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 09 Februari 2022 | 13:55 WIB
TNI AL Amankan 2 Kapal Ikan di Aceh Timur. [Antara]

SuaraSumut.id - TNI AL menangkap dua kapal ikan pukat di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan dilakukan saat KAL Bireun I-1-70 melakukan patroli rutin.

Hal tersebut dikatakan Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo, melansir Antara, Rabu (9/2/2022).

"Kami mendeteksi kontak radar ada dua kapal penangkap di sekitar pesisir perairan Peureulak. Personel mencurigai kedua kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal menggunakan pukat," katanya.

KM Ocean King I ditangkap di posisi 2,5 mil laut dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. Kapl itu secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik, dengan bobot lebih dari 15 GT.

Baca Juga: Boston Celtics Pecundangi Brooklyn Nets di Barclays Center

M Ocean King I dinakhodai Muhammad Nur bersama tiga anak buah kapal. Kapal membawa alat tangkap ikan jenis jaring dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kilogram.

KM Mubarokah ditangkap di posisi 6 mil laut dari pesisir pantai ditangkap di perairan Aceh Timur. Kapal itu secara surat kelaikan bertonase 7, GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.

KM Mubarokah dinakhodai Musliadi dengan empat anak buah kapal, membawa alat tangkap jenis pukat atau jaring dan memuat kurang lebih 500 kilogram ikan campuran.

"Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat. Terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat yang berdampak rusaknya ekosistem ikan," ujarnya.

Kedua kapal tersebut diduga menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat yang dilarang UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Kapal juga tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Baca Juga: Menko Muhadjir Nama Vaksin Merah Putih Hanya Sementara, Keputusan di Tangan Jokowi

"Kini, kedua kapal beserta anak buak kapal diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe," tukasnya.

Load More