SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap tiga mantan polisi di Sumatera Utara, dalam kasus jual beli barang bukti 76 Kg sabu.
Ketiga adalah Agung Sugiarto, Tuharno dan Waryono. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa merupakan warga sipil bernama Hasanul Arifin dan Supandi. Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114, Pasal 137 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kata Dedy, masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula Rabu (19/5/2021) di Perairan Tangkahan, Kabupaten Asahan.
Saat itu terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
Mereka menemukan kapal membawa 76 Kg sabu, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.
Khoirudin lalu melapor ke atasannya Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno, menggunakan Kapal Sat Polair untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan. Lalu Tuharno menggiring kapal menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.
Baca Juga: Peraih Emas PON XX Papua dan Salam dari Binjai Bakal Duel, Berikut Tanggal dan Lokasinya
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat kg untuk mereka jual.
Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.
Tag
Berita Terkait
-
Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
-
Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Terkait Vonis Kasus Laura Anna
-
Gaga Muhammad Resmi Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Bui, Ini Beberapa Poin yang Disoal
-
Resmi Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bawa 8 Poin Keberatan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat