SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap tiga mantan polisi di Sumatera Utara, dalam kasus jual beli barang bukti 76 Kg sabu.
Ketiga adalah Agung Sugiarto, Tuharno dan Waryono. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa merupakan warga sipil bernama Hasanul Arifin dan Supandi. Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114, Pasal 137 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kata Dedy, masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula Rabu (19/5/2021) di Perairan Tangkahan, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Peraih Emas PON XX Papua dan Salam dari Binjai Bakal Duel, Berikut Tanggal dan Lokasinya
Saat itu terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
Mereka menemukan kapal membawa 76 Kg sabu, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.
Khoirudin lalu melapor ke atasannya Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno, menggunakan Kapal Sat Polair untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan. Lalu Tuharno menggiring kapal menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Sumut
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat kg untuk mereka jual.
Berita Terkait
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Air Terjun Tarunggang, Pesona Wisata Alam di Deli Serdang
-
Air Terjun Jambuara, Persona Air Terjun Setinggi 30 Meter di Simalungun
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas