SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap tiga mantan polisi di Sumatera Utara, dalam kasus jual beli barang bukti 76 Kg sabu.
Ketiga adalah Agung Sugiarto, Tuharno dan Waryono. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa merupakan warga sipil bernama Hasanul Arifin dan Supandi. Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114, Pasal 137 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kata Dedy, masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula Rabu (19/5/2021) di Perairan Tangkahan, Kabupaten Asahan.
Saat itu terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
Mereka menemukan kapal membawa 76 Kg sabu, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.
Khoirudin lalu melapor ke atasannya Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno, menggunakan Kapal Sat Polair untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan. Lalu Tuharno menggiring kapal menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.
Baca Juga: Peraih Emas PON XX Papua dan Salam dari Binjai Bakal Duel, Berikut Tanggal dan Lokasinya
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat kg untuk mereka jual.
Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.
Tag
Berita Terkait
-
Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
-
Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Terkait Vonis Kasus Laura Anna
-
Gaga Muhammad Resmi Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Bui, Ini Beberapa Poin yang Disoal
-
Resmi Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Bawa 8 Poin Keberatan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut