SuaraSumut.id - Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti 2,3 Kg ganja. Pemusnahan dengan cara membakar ganja, Jumat (11/2/2022).
Pemusnahan dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono dan disaksikan lima tersangka serta sejumlah jaksa.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan.
Di mana berkas perkara bersama tersangkanya akan dilimpahkan ke Jaksa bila dinyatakan lengkap atau P21.
"Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 310,7 gram milik tersangka SY (39) dan JM, 208 gram milik tersangka ST (26), 265,7 gram milik tersangka TM (26) dan 1.589,2 gram milik tersangka YM (20).
"Kelima tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pesan Ganja lewat Instagram, Dua Pelajar di Bandar Lampung Jadi Pengedar
-
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Dapati Puluhan Alat Isap, Belasan Mesin Judi Jackpot Hingga Paket Ganja
-
Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
-
Tanam Dua Hektare Pohon Ganja, AGM Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap