SuaraSumut.id - Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti 2,3 Kg ganja. Pemusnahan dengan cara membakar ganja, Jumat (11/2/2022).
Pemusnahan dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono dan disaksikan lima tersangka serta sejumlah jaksa.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan.
Di mana berkas perkara bersama tersangkanya akan dilimpahkan ke Jaksa bila dinyatakan lengkap atau P21.
"Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 310,7 gram milik tersangka SY (39) dan JM, 208 gram milik tersangka ST (26), 265,7 gram milik tersangka TM (26) dan 1.589,2 gram milik tersangka YM (20).
"Kelima tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pesan Ganja lewat Instagram, Dua Pelajar di Bandar Lampung Jadi Pengedar
-
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Dapati Puluhan Alat Isap, Belasan Mesin Judi Jackpot Hingga Paket Ganja
-
Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
-
Tanam Dua Hektare Pohon Ganja, AGM Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas