Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:46 WIB
Proses mediasi antara pihak pedagang mi balap dengan jukir. [Ist]

SuaraSumut.id - Pedagang kecil di Medan menjerit dengan aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum ormas berdalih uang parkir.

Salah seorang penjual mi balap di Jalan Denai Medan, bernama Putri Utami Lubis (24) sempat bersitegang dengan oknum ormas yang meminta uang parkir. Tak tanggung-tanggung, oknum ormas itu meminta uang parkir Rp 700 ribu per bulan.

Kepada suarasumut.id, Jumat (11/2/2022), korban mengaku, pengutipan parkir bulanan itu sudah berlangsung sejak sekitar 2015 hingga saat ini. Setiap tahunnya uang parkir bulanan yang diminta terus naik.

"Dari awal kami pernah dimintai bulanan sama salah satu ormas. Awalnya kami (diminta) Rp 300 ribu per bulan untuk bayar parkir. Naik menjadi Rp 500 ribu dan tahun in Rp 700 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Anggota Bawaslu: Siapapun yang Terpilih Jadi Komisioner KPU dan Bawaslu Mendatang, Pemilu 2024 Pasti Berjalan

Dengan adanya pengutipan parkir oleh oknum ormas itu membuat pedagang keberatan. Parahnya lagi keamanan pedagang juga terancam.

"Saya diancam, kalau kalian gak mau parkir gak bisa jualan. Sementara kami sudah bertahun-tahun jualan di sini, sudah 25 tahun kami (orangtuanya) jualan di sini," beber Putri.

Diirnya berharap kepada oknum ormas untuk tidak melakukan pemerasan terhadap pedagang kecil.

"Harapan saya ke depannya oknum ormas tolonglah jangan memeras pedagang kecil, karena omzet kami gak seberapa. Hanya sanggup untuk makan, biaya sekolah, bukan untuk gaya hidup," jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada penegak hukum untuk memproses oknum yang memeras pedagang kecil dengan dalih uang parkir, uang keamanan dan lainnya.

Baca Juga: Mabes Polri Siagakan 3 Kapal Besar di Perairan Lombok Untuk Pengamanan MotoGP di Mandalika

"Harapan juga diproses, karena itu bodong gak resmi, saya maunya diproses hukum," tandasnya.

Kabid Parkir Dishub Kota Medan Ikmal Fauzi Lubis mengaku, pihaknya yang menerima informasi adanya kericuhan soal parkir turun ke lokasi.

"Di sini kita mendamaikan oknum jukir dengan pemilik toko yang resah. Kita sampaikan kalau di sini memang SPT (surat perintah tugas) dari Dishub, kemudian kita ganti petugas jukir yang lebih baru, lebih ramah, lebih humanis terhadap pelanggan maupun pelaku usaha," jelasnya.

Terkait adanya kutipan parkir yang mewajibkan pedagang membayar bulanan hingga ratusan ribu rupiah, dirinya menegaskan, pihaknya tidak ada melakukan pengutipan itu.

"Dari pihak Dinas Perhubungan sendiri tidak ada mengutip uang penjagaan, uang keamanan, uang segala macam, itu bukan ranahnya Dishub," tandasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengaku, akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terkait adanya kutipan parkir ini.

"Akan kita tindaklanjuti," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More