Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Februari 2022 | 19:35 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Medan bernama Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), dituntut 20 tahun penjara.

Terdakwa merupakan pembunuh ayah dan abang kandung. Tuntutan dibacakan JPU Sri Yanti Lestari pada sidang yang digelar secara video conference di PN Medan, Jumat (11/2/2022).

Tuntutan terhadap Arsad dibacakan oleh JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya, melansir Antara, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: 3 Film Indonesia yang Ditunda Penayangannya Karena Kasus Covid-19

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Amir Hamzah, pada Sabtu 28 Agustus 2021. Peristiwa berawal saat terdakwa bertengkar dengan abangnya Muhammad Rizki Sarbaini (21).

Sejak itu timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50). Tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayah dan abangnya. Ia pergi ke Pajak Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.

Terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. Lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.

Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut.

Baca Juga: Apa Saja Gejala Omicron pada Remaja? Jangan Dianggap Flu Biasa, Segera Periksa Jika Mengalami Hal Berikut

Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun.

Load More