SuaraSumut.id - Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.
Demikian dikatakan kuasa hukum DPP PNA hasil KLB Imran Mahfudi, melansir Antara, Selasa (15/2/2022).
"Gugatan kita daftarkan terkait penolakan pengesahan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh," katanya.
Ia mengaku, penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf : Tidak Ada Kata-kata Mengharamkan Wayang
Dalam perkara ini, PNA kubu KLB telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan pada 30 September 2019, seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
Lantaran ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Ketua PNA Irwandi Yusuf ke PN Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan.
Namun setelah gugatan Irwandi Yusuf ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.
"Bahkan yang lebih mengherankan lagi Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan bahwa tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART partai," ujarnya.
Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, lanjut Imran, pada 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART partai, dan ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada 20 April 2021.
Baca Juga: Penjualan Tiket Formula E Disamakan dengan Apartemen, Gilbert PDIP: Beberapa Ternyata Bodong
Imran menilai, Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA, hal ini terlihat dari tidak konsistennya lembaga tersebut.
Bahkan saat pihaknya sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, Kanwil Kemenkumham Aceh justru menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf.
"Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam penolakan permohonan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan," tukasnya.
Berita Terkait
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Kim Soo-hyun Gugat Ganti Rugi Rp135 Miliar kepada Keluarga Kim Sae-ron
-
CEK FAKTA: Patung Naga di Aceh Dihancurkan?
-
Hakim Tunda Sidang Praperadilan Gegara KPK Mangkir, Kubu Staf Hasto PDIP: Kami Kecewa!
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya