Suhardiman
Rabu, 16 Februari 2022 | 08:10 WIB
BNN Aceh tangkap 2 orang dengan barang bukti 16 Kg ganja. [Antara]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua orang terkait narkoba. Petugas menyita sebanyak 16 Kg ganja.

Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial AS (41) dan SR (36).

"AS berperan sebagai kurir dan juga pembeli ganja. Sedangkan SR sebagai penjual ganja," kata Heru, melansir Antara, Rabu (16/2/2022).

Haru menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah AS.

Baca Juga: Kemendag Siap Sinergi dengan Kemenkeu, BI dan OJK untuk Atur Aset Kripto

"Dalam penggeledahan ditemukan 10 bungkus ganja siap edar. Setiap bungkusnya dijual Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu," katanya.

Petugas juga menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mengaku membeli ganja dari SR.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap SR.

"Keduanya dijerat dengan Undang Undang narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," tukasnya.

Baca Juga: Telkomsel dan XL Akan Gelar Internet 5G di Perhelatan MotoGP Mandalika

Load More