SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua orang terkait narkoba. Petugas menyita sebanyak 16 Kg ganja.
Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial AS (41) dan SR (36).
"AS berperan sebagai kurir dan juga pembeli ganja. Sedangkan SR sebagai penjual ganja," kata Heru, melansir Antara, Rabu (16/2/2022).
Haru menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah AS.
"Dalam penggeledahan ditemukan 10 bungkus ganja siap edar. Setiap bungkusnya dijual Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu," katanya.
Petugas juga menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mengaku membeli ganja dari SR.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap SR.
"Keduanya dijerat dengan Undang Undang narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," tukasnya.
Baca Juga: Kemendag Siap Sinergi dengan Kemenkeu, BI dan OJK untuk Atur Aset Kripto
Berita Terkait
-
Durjana Anak Diduga Pecandu Narkoba di Sumut, Usir-Pukuli Ibu hingga Jadi Pemulung
-
Tak hanya Aksi Pencurian Motor, Pelaku KBP Juga Terlibat Transaksi Narkoba di Kota Jogja
-
Wajib! Ratusan Pegawai di Sekretariat DPRD Samarinda Jalani Tes Narkoba
-
ASN Pemkot Surabaya Nyambi Kurir Narkoba, Sudah Tiga Kali Kirim Paket Sabu
-
Napi Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sampang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas