SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua orang terkait narkoba. Petugas menyita sebanyak 16 Kg ganja.
Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial AS (41) dan SR (36).
"AS berperan sebagai kurir dan juga pembeli ganja. Sedangkan SR sebagai penjual ganja," kata Heru, melansir Antara, Rabu (16/2/2022).
Haru menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah AS.
"Dalam penggeledahan ditemukan 10 bungkus ganja siap edar. Setiap bungkusnya dijual Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu," katanya.
Petugas juga menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mengaku membeli ganja dari SR.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap SR.
"Keduanya dijerat dengan Undang Undang narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," tukasnya.
Baca Juga: Kemendag Siap Sinergi dengan Kemenkeu, BI dan OJK untuk Atur Aset Kripto
Berita Terkait
-
Durjana Anak Diduga Pecandu Narkoba di Sumut, Usir-Pukuli Ibu hingga Jadi Pemulung
-
Tak hanya Aksi Pencurian Motor, Pelaku KBP Juga Terlibat Transaksi Narkoba di Kota Jogja
-
Wajib! Ratusan Pegawai di Sekretariat DPRD Samarinda Jalani Tes Narkoba
-
ASN Pemkot Surabaya Nyambi Kurir Narkoba, Sudah Tiga Kali Kirim Paket Sabu
-
Napi Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sampang
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap