Suhardiman
Minggu, 20 Februari 2022 | 14:29 WIB
Ilustrasi mayat, jenazah. [Envato]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), berinisia AS (45) ditangkap polisi karena menganiaya rekannya FST (37) hingga tewas.

Peristiwa terjadi di Perladangan Siholi-holi Sipange, Desa Cinta Dame, Kecamatan Nassau, Sabtu (19/2/2022).

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi kejadian dan membawa korban untuk mendapat pertolongan. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian tersebut.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan kayu bulat kepada korban,"
kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).

Ia mengatakan, kejadian itu dipicu rasa sakit hati pelaku yang tidak senang dengan korban.

"Sakit hati karena terlapor tidak senang dengan korban yang disuruh oleh orang tua dari terlapor untuk memanen kelapa sawit," ujarnya.

B Samosir mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga: Isra Miraj 2022 Berapa Hijriyah? Ini Penjelasan Lengkap dengan Amalan Menyambut Peristiwa Penting Islam

Load More